Archive for January, 2009

Susahnya mengurus akta lahir anak dari perkawinan campur

“Kalo bisa dipersulit utuk apa dipermudah ?” sepertinya itu slogan tersembunyi di birokrasi Indonesia apabila kita mau suudzon (berburuk sangka).
Saya bulan ini mengurus akte lahir anak saya yang berumur 6 bulan di daerah tempat KTP saya dikeluarkan karena sesuai dengan Pasal 27 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pelaporan peristiwa kelahiran dilaksanakan paling lambat 60 hari sejak tanggal kelahiran, dan yang berwenang mencatatkan kelahiran adalah Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) ditempat terjadinya peristiwa kelahiran, jadi kalo terlambat asas peristiwa tidak berlaku lagi sehingga pencatatan kelahiran akan dikerjakan di daerah tempat KTP orang tua dikeluarkan.

Selanjutnya dalam Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 juga menyebutkan bahwa pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri. Jadi karena anak saya masih berumur 6 bulan maka saya tidak perlu melalui proses penetapan pengadilan terlebih dahulu.

Dari dua peraturan perundang-undangan tersebut saya meminta tolong kepada bapak saya yang sudah pensiun untuk menguruskan akte lahir anak saya yang berayahkan warga negara asing. Bapak saya mendatangi kantor dispenduk dan capil setempat, di loket pendaftaran pelaporan kelahiran, bapak saya mendapatkan info tentang persyaratan untuk mengurus akta lahir anak saya, sbb:

  1. Surat keterangan lahir dari kelurahan, ini berarti proses untuk mendapatkan surat pengantar tersebut dimulai dari RT setempat.
  2. Kartu keluarga / KK orang tua, ini berarti KK saya, dan karena saya masih satu KK dengan orang tua saya maka KK yang disertakan adalah KK tersebut.
  3. Fotokopi surat nikah orang tua bayi
  4. Surat keterangan lahir dari RS
  5. KTP orang tua. Karena suami saya adalah WNA maka yang diperlukan adalah paspor suami saya.
  6. Mendatangkan 2 saksi yang telah dilegalisir oleh Camat Setempat. Berarti pada waktu pelaporan 2 saksi ini harus diajak ke kantor dispenduk dan capil tersebut.
Setelah bapak saya sudah merasa melengkapi semua persyaratan, maka melaporlah bapak ke kantor capil tersebut dan setelah diperiksa berkasnya oleh staff instansi tersebut, ada permintaan dua dokumen lagi yang perlu dilengkapi yaitu :
  1. SKLD (surat kelengkapan lapor diri) atau STMD (surat tanda melapor diri), saya tahu istilah SKLD sewaktu saya menguruskan visa suami saya dan istilah STMD saya dapat dari dinas capil tersebut. Sebenarnya SKLD dan STMD adalah serupa tapi beda dikit tapi mengurusnya sama-sama harus lapor ke kantor polisi. SKLD adalah surat registrasi WNA di kantor polisi sedangkan STMD adalah surat melapor saja di kantor polisi.
  2. Fotokopi legalisir paspor dari Imigrasi setempat.
Dari dua persyaratan yang diajukan itu, saya tidak bisa memberikan persyaratan yang pertama dan saya mengganti persyaratan yang kedua dengan fotokopi legalisir paspor suami yang dilegalisir oleh notaris di Australia. Alasan saya tidak bisa memberikan SKLD/STMD yang diminta karena suami saya tidak berada di Indonesia dan bukan pemegang KITAS. SKLD biasanya sudah dimiliki oleh pemegang KITAS dan STMD bisa dimiliki WNA apabila si WNA berada di Indonesia dan melapor ke kepolisisan setempat.
Sedangkan alasan kenapa sampai mengganti fotokopi legalisir paspor suami yang seharusnya dilegalisir oleh dinas Imigrasi tetapi saya ganti dengan legalisir notaris di Australia adalah sbb :

  1. Biasanya legalisir identitas diri seperti KTP, Paspor dan dokumen-dokumen lain adalah ke notaris. Notaris akan meminta kita untuk memberikan KTP/ Paspor asli yang mau dilegalisir dan nantinya setelah notaries yakin bahwa KTP/Paspor tersebut asli maka notaris akan melegalisir fotokopi KTP/Paspor tersebut. Fotokopi identitas diri tersebut dianggap sudah dapat mewakili identitas diri yang asli. Dengan alasan itu saya minta suami saya untuk melegalisir Paspornya ke notaris di Australia karena saat ini suami saya berada di Australia.
  2. Dikarenakan suami saya bukan pemegang KITAS dan juga tidak lagi berada di Indonesia, maka suami saya saat ini TIDAK mengantongi ijin tinggal/berkunjung (visa) apapun dari dinas Imigrasi Indonesia. Jadi apabila dispenduk dan capil meminta saya untuk menyertakan fotokopi legalisir paspor suami saya dari Imigrasi maka itu tidak mungkin bisa dipenuhi.
Perdebatan tentang dua persyaratan tersebut sangatlah panjang karena dinas dispenduk dan capil tempat bapak saya mengurus akte kelahiran tidak mau menerima saran saya untuk menghubungi instansi yang terkait yaitu seperti dinas Imigrasi dan kepolisian.

Tetapi setelah perdebatan yang panjang, SKLD/ STMD tidak lagi dipermasalahkan oleh mereka dan mereka hanya meminta legalisir paspor suami saya yang sudah dilegalisir oleh notaris Australia untuk dikirim lewat pos karena mereka tidak mau menerima dokumen yang berasal dari fax atau email. Tetapi saat mereka mengungkapkan hal tersebut suami saya telah mengirimkan paspor aslinya ke saya lewat pos atas permintaan saya sebelumya. Tujuan saya meminta suami saya untuk mengirimkan paspor asli adalah sbb:

  1. Saya akan melegalisir paspor tersebut di notaris Indonesia, karena saat itu saya sudah lelah dipermainkan oleh instansi tersebut.

  2. Apabila paspor yang sudah dilegalisir oleh notaris Indonesia masih tidak diterima maka saya akan mengajak salah satu staff dispenduk dan capil ke kantor Imigrasi untuk membantu saya memintakan legalisir seperti yang mereka minta. Jadi apabila ada penjelasan-penjelasan dari Imigrasi saya ingin staff capil tersebut mendengar sendiri dari yang bersangkutan.
  3. Saya ingin menunjukkan ke para staff dispenduk dan capil bahwa apakah bisa meminta STMD/SKLD hanya dengan membawa paspor WNA ke kantor polisi sedangkan WNA nya sudah meninggalkan negara ini, karena saya sudah putus asa membuat staff tersebut mengerti padahal staff tersebut bukan staff yang jaga loket tapi jabatannya adalah kepala bidang.
Setelah semua keberatan saya disetujui dan melalui proses yang melelahkan maka munculah kesepakatan bahwa saya tidak perlu lagi untuk melampirkan SKLD/STMD dan Legalisir fotokopi paspor dari Imigrasi. Mereka akan mengeluarkan akte lahir anak saya apabila saya melengkapi legalisir fotokopi paspor suami saya yang asli bukan dapat dari email atau fax walaupun itu dari notaries bukan dari Imigrasi.

Ternyata kesepakatan itu keluar setelah mereka menelpon Adminduk pusat tentang permasalahan yang mereka hadapi sekarang. Dan ini saya ketahui setelah saya terjun langsung dalam pengurusan yang semula diwakilkan oleh bapak saya. Staff berdalih bahwa beliau tidak tahu kalo suami saya tidak berada di Indonesia dan yang mengetahuinya cuman bawahannya. Yang saya sesalkan para bawahan sepertinya ingin menutupi kesalahan atasannya padahal bapak saya hanya sekali berurusan dengan petugas loket dan selanjutnya selalu masuk ke ruangan kepala bidang tersebut.

TETAPI walaupun kesepakatan mengenai dua persyaratan itu sudah bisa saya terima , ternyata ada satu dokumen lagi yang saya harus penuhi yaitu surat pernyataan persetujuan dari suami saya bahwa suami saya menyatakan setuju apabila anak saya menjadi warga negara Indonesia. Surat pernyataan inipun diminta yang aslinya tidak bisa dari fax atau dari email, istilah bahasa saya mereka hanya menerima “ink signature” bukan “print signature”. Saya pun bertanya apakah mereka mempunyai draft surat pernyataan persetujuan itu, mereka bilang tidak punya dan saya harus membuatnya sendiri dalam bahasa Indonesia. Karena surat-menyurat adalah kerjaan saya sehari-hari maka sayapun tidak keberatan.

Untuk proses mengurus akte lahir anak saya, kepala bidang dispenduk dan capil tersebut bilang 30 hari dihitung sejak waktu pelaporan yaitu ketika aplikasi saya mendapatkan no register pendaftaran, padahal sebelum perdebatan saya dengannya proses untuk mengurus akte lahir anak saya sekitar 10 hari saja.

Kalau ditinjau dari keruwetan yang saya alami sepertinya megurus akte lahir anak hasil kawin campur kelihatan sulit dan berbelit-belit, tetapi apabila ditinjau dari permasalah yang ada sebenarnya mengurus akte lahir anak hasil kawin campur antara WNA dan WNI tidaklah sulit dan bahkan cenderung sederhana dan mudah sekali untuk didapat.

Pemerintah dari masa ke masa selalu berjanji untuk meningkatkan kualitas instansi-instansi pemerintah yang berhubungan dengan pelayanan publik (pelayanan pemerintah kepada masyarakat), bahkan seringkali kita mendengar bahwa peningkatan pelayanan publik menjadi program prioritas bagi pemerintah yang baru terpilih. Nyatanya ?

Masyarakat adalah majikan dari para pelayan publik (baca: PNS). Walaupun UU pelayanan publik masih berbentuk RUU seharusnya para pelayan publik mulai berubah dari sekarang sehingga nantinya dengan dikeluarkannya UU tersebut para pelayan publik tidak merasa ketakutan dan keberatan menjalankan pekerjaanya.

Seandainya pelayan publik di dispenduk capil dimana saya mengurus akte lahir anak saya sedari awal memberikan semua persyaratan yang harus saya penuhi secara lengkap, jelas dan sistematis maka pengurusanpun akan menjadi mudah.

Sejak dispenduk dan capil diserahkan kepada otonomi daerah sepertinya syarat-syarat yang diberlakukan oleh setiap daerah menjadi berbeda-beda, selain persyaratan yang berbeda-beda sepertinya kinerja pelayan publikpun juga berbeda. Berikut ini persyaratan yang saya copy paste dari website dispenduk dan capil Surabaya :

  1. Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit
  2. KK dan KTP orang tua bayi (WNI dan Orang Asing Tinggal Tetap)
  3. Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah
  4. Akta perkawinan / Surat Nikah orang tua
  5. Akta kelahiran Ibu bagi yang lahir di luar nikah
  6. Berita Acara Kepolisian setempat (bagi anak lahir yang tidak diketahui orang tuanya)
  7. SKTT orang tua bayi (bagi orang asing status tinggal terbatas)
  8. Dokumen Imigrasi orang tua bayi (bagi Orang Asing pemegang izin singgah atau visa kunjungan)
Dari persyaratan tersebut tidak menjelaskan bagaimana jika orang tua bayi yang WNA tidak tinggal atau tidak lagi berkunjung ke Indonesia. Apakah persyaratan dua terakhir bisa ditinggalkan atau menambah satu persyaratan lagi seperti :

    Apabila orang tua bayi yang WNA tidak tinggal di Indonesia atau tidak berada di Indonesia pada saat pelaporan, maka harap menyertakan titik titik titik [...]
Syarat-syarat yang diajukan oleh dispenduk capil Surabaya dan dispenduk capil dimana saya mengurus akte sebenarnya sama saja, tetapi ketika saya masuk ke kedua instansi tersebut saya menemukan perbedaan kinerja yang mencolok. Staff di dispenduk capil Surabaya lebih menguasai dokumen-dokumen yang berhubungan dengan instansi lain, sedangkan dispenduk capil yang mengurus akte anak saya kurang menguasai hal itu. Mungkin ini yang disebut penguasaan product knowledge yang kurang bagus.

Apabila semua persyaratan dijelaskan di depan maka masyarakat lebih mudah dalam mengurusannya karena tidak dipermainkan seperti bola bekel begitupun dengan masalah biaya dan lamanya proses yang perlu dibuatkan aturan yang jelas. Jika dalam ilmu manajemen ada yang namanya SOP (standard operating procedure) maka apa tidak sebaiknya instansi layanan publik merekrut para jago-jago penyusun SOP untuk membantu membuatkan standart baku pelayanan publik. Sehingga ketika kita masuk ke instansi tersebut sudah dapat satu brosur panduan lengkap tata cara pengurusan sesuai dengan yang kita inginkan. Brosur panduan tersebut harus dibuat lengkap-selengkapnya, seperti yang telah saya contohkan sebelumnya.

”kalo bisa dipermudah kenapa harus dipersulit” beginilah slogan yang harusnya para instansi layanan publik punyai. Mau mencatatkan anak lahir saja dipersulit, kalau tidak dicatatkan resikonya juga semakin sulit. Menurut UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak , yang berbunyi sbb:

BAB V
KEDUDUKAN ANAK
Bagian Kesatu
Identitas Anak

Pasal 27

  1. Identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya.
  2. Identitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam akta kelahiran.
  3. Pembuatan akta kelahiran didasarkan pada surat keterangan dari orang yang menyaksikan dan/atau membantu proses kelahiran.
  4. Dalam hal anak yang proses kelahirannya tidak diketahui, dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya, pembuatan akta kelahiran untuk anak tersebut didasarkan pada keterangan orang yang menemukannya.

Pasal 28

  1. Pembuatan akta kelahiran menjadi tanggung jawab pemerintah yang dalam pelaksanaannya diselenggarakan serendah-rendahnya pada tingkat kelurahan/desa.
  2. Pembuatan akta kelahiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diajukannya permohonan.
  3. Pembuatan akta kelahiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dikenai biaya.
  4. Ketentuan mengenai tata cara dan syarat-syarat pembuatan akta kelahiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan peraturan perundangundangan.

Sesuai dengan UU tersebut, anak saya berhak mendapatkan akta lahir dan pembuatan akta kelahiran merupakan tanggung jawab pemerintah. Sedangkan pencantuman status kewarganegaraan dalam akta kelahiran anak sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Departemen Dalam Negeri Nomor 471/1478/MD tentang Pencatatan Kewarganegaraan pada akta kelahiran adalah sebagai berikut :

    1. Untuk anak yang lahir setelah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 diundangkan, dicatatkan sebagai Warga Negara Indonesia. Apabila dalam akta kelahirannya telah tercatat sebagai Warga Negara Asing, maka yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan pembetulan Akta Catatan Sipil, yang diajukan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang mnegeluarkan akta kelahiran tersebut.
    2. Untuk anak yang lahir sebelum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 diundangkan dan belum berusia 18 tahun, pencatatan perubahan kewarganegaraan dapat dilakukan setelah mendapat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Artinya, yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan perubahan akta kelahiran setelah mendapat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Jadi kesimpulan akhir dari tulisan saya adalah anak saya berhak mendapatkan akte lahir dan sebagai masyarakat seharusnya saya dilayani dengan baik oleh para pelayan publik bukan petantang petenteng memberhalakan jabatannya. Saya sangat mendukung pemerintah untuk segera mensahkan UU pelayanan publik agar masyarakat baik dari lapisan masyarakat bawah sampai atas tidak merasakan diskriminasi yang dilakukan oleh instansi-instansi pelayanan publik.

4 comments January 16, 2009


Pages

a

Recent Posts

Recent Comments

DARA on Nikah Siri
rahimr on WANITA Makhluk Istimewa
rahimr on Siapa
ani on GuestBook
Abdul Rahim on Nikah Siri

Flickr Photos

Untitled

Δ

Fibonacci Spiral

More Photos

Another Yunita Site

Family

Golb Digger Club

Archives

Top Posts

Blog Stats

Spam Blocked

Top Clicks