Nikah Siri
February 26, 2007
Akhirnya aku menemukan waktu untuk
mengulas sedikit pengalaman pribadi tentang nikah sirri . Mungkin aku bukan seorang ulama yang mumpuni dalam menyoal tentang boleh tidaknya nikah sir/sirron dalam ajaran Islam. Tetapi telah banyak kejadian pernikahan sirri yang aku lihat dengan mata kepalaku sendiri bukan hanya sekedar cerita dari seseorang ataupun tayangan infotainment tentang pernikahan Angel Lelga dengan Rhoma Irama atau Angel lelga dengan Aman Jagau yang bisa membantu aku untuk menilai baik buruknya sebuah pernikahan sir/sirron.Nikah siri/ sirron adalah nikah yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi
… hiks masak menikah kok sembunyi-sembunyi,
tanya kenapa ?
Logically begini, jika kita melakukan sesuatu dengan sembunyi-sembunyi berarti ada satu alasan yang TIDAK benar yang sengaja ditutup-tutupi. Biasanya orang yang menutup-nutupi sesuatu adalah seseorang yang melakukan kesalahan , dan mungkin dalam kasus pernikahan siri tersebut ada suatu ketakutan dari pihak pelaku karena mereka sudah tahu bahwa tindakan yang mereka lakukan masih diragukan kebenarannya ataupun malah mereka memang sudah tahu bahwa tindakannya tidak bisa dianggap benar atau dengan kata lain SALAH.
Secara logika menikah secara siri tidak banyak memberikan petunjuk jika perbuatan itu bisa dibenarkan dan ternyata dalam agama Islampun nikah siri itu dilarang.
Sebenarnya inilah kerancuan yang sering timbul di masyarakat dimana nikah siri kadangkala diartikan sebagai nikah secara agama yang tidak didaftarkan sesuai peraturan yang diberlakukan oleh negara ( KUA ), padahal nikah siri adalah nikah yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan bukan nikah agama, nikah siri ya nikah siri sedangkan nikah agama adalah nikah agama. Kalau keduanya dicampurkan akan menghasilkan menikah sirri secara agama, yang berarti mencampurkan antara yang dibolehkan dan tidak dibolehkan.
Kenapa kerancuan itu bisa terjadi, itu karena banyak sekali oknum-oknum yang merusak tatanan dalam pernikahan secara agama yaitu seperti melakukan pernikahan secara agama tetapi sembunyi-sembunyi yang pada akhirnya masyarakat menyebutnya sebagai menikah secara agama tetapi sembunyi-sembunyi dan tidak didaftarkan di KUA, dan akhirnya masyarakat memilih mudahnya dengan menyebut pernikahan itu sebagai nikah siri yang akhirnya menjadi istilah yang lebih dikenal di masyarakat luas atau dalam bahasa jawanya istilah yang sudah ” salah kaprah”.
Pernikahan secara agama sebaiknya diumumkan ( walimah) karena sebagian ulama berpendapat bahwa walimah hukumnya wajib dan ada juga yang berpendapat hukumnya walimah adalah sunnah muakaddah.
Jika kita melakukan sebuah kebenaran pasti kita tidak akan takut bila orang lain mengetahuinya dan entah kenapa banyak juga yang masih menikah secara sembunyi-sembunyi seperti maling, padahal diketahui banyak orang kan lebih mendapatkan ketenangan dalam hidup.
Agama selalu saja dijadikan tameng oknum-oknum yang merasa dirinya sangat taat beragama yang akhirnya menjadikan ajaran-ajaran agama yang dianutnya menjadi bahan cemoohan penganut agama lain
. Polygamy yang seharusnya disikapi dengan bijaksanapun dilakukan seenaknya oleh orang-orang yang merasa sudah sempurna ilmu agamanya dan endingnya malah ajaran agamanya yang jadi cemoohan gara-gara melakukan polygamy seenaknya ( lihat post aku sebelumnya tentang polygamy ). Bahkan pernikahan secara agamapun yang sudah jelas aturannya malah secara sengaja dicari selanya untuk mengikuti kemauan duniawi.
Aku masih ingat ketika temanku mengajak untuk menghadiri pernikahan sirinya sewaktu kita masih kuliah. Yang hadir waktu itu calon istri dan calon suami, wali nikah dan dua orang saksi dan pak kyai yang menikahkan… kalau dilihat dari siapa yang menghadiri berarti nikah ini bisa dibilang sah nantinya, tapi tunggu dulu wali nikahnya kok orang lain yang gak ada hubungan apapun dengan mempelai wanita.
Walaupun wali hakim itu dibenarkan tetapi kenapa kok sepertinya kebanyakan orang semakin menggampangkan penggunaan wali hakim. Dan kejanggalan yang lain adalah yang menghadiri pernikahan itupun hanya orang-orang yang dirukunkan untuk hadir yaitu sebanyak 7 orang saja termasuk aku, yang berarti pernikahan ini adalah secara agama tapi masih sembunyi-sembunyi juga. Alasan dari pernikahan siri dari teman saya itu sebenarnya untuk menghalalkan zina yang hukumnya haram jika dilakukan diluar pernikahan. Aku sich setuju saja dengan alasan tersebut , tapi kok tujuan pertama dari pernikahan saja yang dipenuhi oleh mereka …. tujuan-tujuan yang lainnya mana ? tujuan yang lebih bermakna selain hanya masalah syahwat maksudnya.
Kejadian yang kedua adalah ibu kostku yang sudah menikah tetapi agak ngelantur kehidupannya karena selingkuh sama laki-laki lain. Disinipun aku menghadiri pernikahan secara agama dan siri yang dilakukannya karena dia merasa takut berzina jika melakukan hubungan badan dengan laki-laki tanpa adanya pernikahan….. gile bener … tapi yang paling aneh adalah pak kyainya kok mau ya menikahkan mereka ?. Kisah itu persis kisah pernikahan Sandy Harun sama Tommy Suharto atau Ayu Azhari sama Mike Tramp dimana mempelai perempuan masih berstatus istri orang. Aku jelas bingung dengan pemikiran para kyai tersebut yang mau menikahkan mereka yang jelas-jelas secara pemahaman pake hati nuranipun gak bisa diterima walaupun rukun-rukun nikah sudah terpenuhi.
Kejadian ketiga adalah salah seorang teman bisnis yang memang sudah punya istri tetapi sekaligus punya simpanan. Dia sholatnya gak pernah bolong bahkan setiap malam jumat tidak pernah absent ikutan istigosah disalah satu pondok pesantren. Dia banyak cerita kepadaku tentang pacarnya dan dia bahkan sudah menikahi pacarnya secara agama dan sirri yang berarti kalaupun dia berhubungan badan dengan pacarnya bukanlah sebuah perbuatan dosa…. yailah ajaran mana tuch, lalu istrinya dianggap apa. Aku mungkin tidak punya hak untuk menyalahkan perbuatan dia karena hanya Allah SWT satu-satunya yang mempunyai kebenaran dan hak mutlak, tetapi gampangnya begini … jika istri tidak diberitahu berarti ini disebut juga tindakan pengkhianatan yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya, menghianati kepercayaan yang telah diberikan oleh orang lain adalah salah satu ciri orang munafik dan Allah sangat membenci orang munafik. Nikah secara agama …OK atau let’s say halal dech, lalu bagaimana dengan munafiknya ? Munafik kan juga dosa besar.
Manusia memang paling demen kalau sama yang enak-enak, asalkan enak ya udah dinikmati dan kalau pas gak enak dicari sampai ketemu enaknya.
Sesungguhnya menikah itu harus dilandasi karena cinta
, cinta kepada Allah, cinta kepada calon suami atau istri, cinta kepada orang tua dan cinta akan sebuah persaudaraan dan silahturahmi
Dengan cinta kepada Allah kita akan lebih memahami bahwa kita diciptakan dengan banyak kelebihan agar nantinya setelah menikah mampu untuk memberi kebahagiaan kepada makhluk Allah yang lain.
Dengan mencintai calon suami atau istri berarti kita sudah siap untuk berbagi dan menerima segala kelemahan dan kelebihan yang dimiliki oleh pasangan kita sehingga pernikahanpun jadi langgeng . hehehe… kalau aku sich masih dalam tahap belajar juga bagaimana menerima kekurangan suami soalnya susah banget menjadi seorang yang “nrimo”
.
Dengan cinta kepada orang tua berarti kita akan memberikan kebahagian kepada mereka dengan meneruskan keturunan mereka.
Dengan cinta akan sebuah persaudaraan dan silahturahmi berarti kita menikah untuk meningkatkan hubungan dua keluarga yang tidak pernah kenal sekalipun menjadi satu ikatan yang disebut saudara
Jadi sebenarnya menikah siri itu hanya jenis peraturan pernikahan baru yang dibuat oleh manusia masa kini dalam penyesuaiannya dengan tuntutan masalah duniawi
mereka karena aturan pernikahan yang sudah ada sebelumnya terlalu sulit untuk ditaati sepenuhnya.
Entry Filed under: Golb Digger (GD). .
85 Comments Add your own
Leave a Comment
Some HTML allowed:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>
Trackback this post | Subscribe to the comments via RSS Feed



1.
edy fathurrozaq | November 22, 2007 at 4:09 pm
bagus
2.
Aditya | December 23, 2007 at 7:37 pm
Saya ingin berbagi cerita dan semoga bermanfaat. Tujuannya bukan membuka aib istri, tapi semoga semua mendapat pelajaran yang berharga. Istri saya pernah menikah siri dengan orang lain, alasan yang dikemukakan istri saya kenapa dia sampai pernah menikah siri dengan orang lain karena ingin ada hubungan yang lebih jelas dengan lelaki yang menikahinya secara siri itu. Mengingat yang lelaki akan melanjutkan kuliah di kairo mesir.Tidak ingin pacaran atau tunangan, karena tidak ada hukumnya dalam agama. Akhirnya mereka memutuskan nikah siri disaksikan oleh ayah ibu istri saya tapi tidak dihari oleh orang tua pihak laki-laki. kemudian laki-laki itu pergi ke kairo dan 2 tahun berselang ketika masa liburan , lelaki itu pun datang dan hanya beberapa kali menjumpai istri saya. Selang berapa lama, laki2 itu pun kembali ke kairo, dan setibanya disana dia langsung menjatuhkan talak 1 kepada istri saya via sms , kemudian selang bebrapa bulan menjatuhkan talak 2 dan talak 3 secara langsung melalui internet ketika chatting. Hal ini sangat memukul dan menjatuhkan harga diri istri saya sebagai wanita. Satu tahun kemudian istri saya menikah dengan saya secara resmi di KUA lengkap dengan disertai buku nikah. sah baik secara agama maupun secara tatanan sosial kemasyarakatan. Saya menerima istri saya apa adanya , namun dibalik itu beban bathin yang mendalam yang saya rasakan sebagai lelaki dan yang tidak berhenti saya herankan mengapa orang-orang yang mempelajarai ilmu agama islam secara lebih mendalam malah meremehkan keagungan nilai-nilai dalam islam sendiri. Kenapa justru mereka yang merusak agamanya sendiri?. Sekarang , laki-laki yang pernah menikahi istri saya secara siri , bebas berkeliaran dan berkhotbah disana sini tentang perkara agama!!!! lepas dari tanggung jawabnya ketika istri saya di rundung beban bathin. Ya Allah, bagaimana masa depan umat islam ini, kenapa seorang generasi muda islam yang saat ini menuntut ilmu agama di kairo mesir dan akan menjadi anutan umat malah merendahkan nilai moral-moral yang seharusnya dia junjung tinggi. ! ! ! Inikah salah satu tanda akhir Zaman ???!!
3.
xxx | September 22, 2008 at 5:56 pm
saya akan melakukan nikah siri.
akan tetapi alasan saya:
-ibu saya tdk setuju karena calon saya orang jawa,dan saya adalah warga keturunan yaman(arab).
padahal saya mencintai calon saya.
bukan karena alasan hubungan badan.
sementara ibu sya menginginkan sya menikah dgn sesama keturunan saya.
ini menyangkut perasaan dan hati saya?
karena saya benar2 ingin menjadi suami yg sah untuk dia?
apakah yg saya lakukan salah?
tlg bantu saya bagaimana cara melakukan nikah siri?
4.
ardi | October 2, 2008 at 6:32 am
buat mas xxx,,,kl anda memang mencintai pasangan anda,knp anda gak berusaha lebih keras lg untuk memprjuangkan cinta anda dengan menikahkan dia secara sah baik sah mnrt agama maupun mnrt hukum di indonesia…..
karena saya yakin bnyk hal yg bs diperjuangkan kl kita yakin kita bs menghadapinya,,,,percayalah mas bahwa ALLAH itu tak prnh tdr,,,,
buat yg pny blog ini,,,saya setuju bgt sm semua yg ditulis sampean,,,,bagus mas tulisannya,,,,
5.
damay | October 9, 2008 at 8:40 pm
bagoooossss….
sebenarnya saya juga punya niat untuk nikah siri dengan pacar saya karna dia itu udah punya istri makanya kami mau nikah siri, tapi….setelah membaca blog ini, kami jadi pussiiiiiink….
trus baiknya kami harus gimana?
6.
yusuph | October 25, 2008 at 1:20 pm
menghindari DOSA dengan DOSA yang LAIN.
7.
Niken | October 30, 2008 at 3:09 pm
Sy udh pny suami,tp saat ni sy pcran ma laki2 laen n sy berencana nikah siri ma org itu.alesanny si,sy ngerasa ga bahagia dg suami sy saat ni.bgmn yg sebaikny sy lakukan?
8.
vanya | November 4, 2008 at 7:36 pm
saya punya pacar. hubungan kami dah direstui kedua orang tua kami. tapi orang tua cowoku itu pengennya kami nikah 3-4th lagi. sehingga cowo ku pengen kami nikah siri. namun orang tua ku ga bisa nerima nikah siri. lagi pula ayahku muslim yang sudah lama tidak menjalankan ibadah selayaknya muslim lain(gampangnya melalaikan solat). yang ingin ku tanyakan:
1. apa dalam islam, ayahku sah bila jadi wali nikah?? kudengar lelaki yang meninggalkan solat jumat 3x berturut2 maka dia keluar dr islam. dan wali nikah harus orang islam.
2. bila kami melalukan nikah siri tanpa ada orang tua yang tau… namun menggunakan wali hakim. apa itu sah??
terima kasih. mohon balasan ke email saya.
9.
arie | November 12, 2008 at 6:57 pm
Sumbang saran buat mba niken..
Mba,kalo udah ga cinta sama suaminya..knp ga minta cerai aja? Bukankah cerai itu dihalalkan mskipun dibenci Allah.. Dan menurutku, Islam itu tidak pernah menyulitkan..jika kita merasa tidak bahagia dg perkawinan kita, kenapa mesti dipertahankan? Tapi sebelum ambil keputusan untuk cerai atau parahnya memilih menikah siri dengan sang pacar, alangkah lebih baiknya memperbaiki dulu hubgn pernikahan yang sudah ada. Kalo mentok dan mentok lagi, barulah ambil keputusan cerai..dan mba sama pacar mba ga usah repot2 mesti nikah siri..ya nikah terang2an aja (nikah cattn sipil). Oh ya mba,setau aku dlm islam itu ga ada lho yg namanya poliandri..
10.
gyyyy | November 20, 2008 at 9:27 pm
gimana cara cerai orang menikah sirih itu
11.
vie_chan | November 23, 2008 at 3:12 pm
ass..maf sblumNya..
aq punya mslh yg sma dengan bahasan ini skrg..
seminggu yg lalu pacarqu mengajak aq menikah secara siri,alasan yg pertma memang krna kami berhenti terjerumus kedlm jina..
tp aq ragu untuk memberi jwbn iya taw tdknya menerima dinikahi siri..
aq sangat mencintai org tuaku,tp aq jg sangat menyayangi lawan jenisqu..
memang sie insyallh qta akan menikah th 2010 nnt dan qta berdua sedang dlm tahap menabung skrg,namun kami sadar kami tdk bisa menahn apa yg namanya hwa nafsu…
lelah rasanya merasa menjadi pendosa tp kami belum mmpu tuk menikah resmi,org tua qu menuntut byk dr pernikahan qu dan ia menginginkan pesta yg besar sdangkan kami blm pnya cukup uang untuk membiayai pernikahan kami..
kini aq dlm bingung,istikharah yg aq jlani belum jg aq dptkan jwbnnya..aq hrp aq bisa dpt jwbn yg terbaik dari saudra2qu lewat curhatanqu ini..
jd tlg lah aqu..
terima kasih seblumnya..
12.
tri sapta | November 25, 2008 at 4:09 am
to Vie
Kalo begitu nikah beneran ajalah. Sampaikan ma ortu.. hal tsb urgent bgt. Aq nikah sirri tahun 92, nikah resmi th 94 rame2 th 97 (krn mo pake uang sndr tapi tetep di+in). Asikkan? (: Cuma aq nikah sirri bukan untuk ‘itu’ krn aq g mo pacaran smentara ortu ta blh nikah dulu.
13.
selly | November 25, 2008 at 5:15 pm
menurut saya nikah siri adalah suatu perbuatan yang bagusdari pada kita melakukan sesuatu yang melanggar akidah agama kita sendiri bagi umat islam….tapi pada perkembangan zaman sekarang pernikahan tersebut harus disetujui oleh pemerintah seperti harus mempunyai buku nikah …banyak orang yang melakukan pernikahan siri, hal ini disebabkan karena mereka takut dengan dosa yng dilakukannya.. tapi apa hasilnya setelah nikah pun walau tidak disetujui oleh pemerintah nikah siri pun yang mereka lkukan menjadi tidak ada hasilnya ..mereka menjadi omongan masyarakat …
14.
rie | December 5, 2008 at 8:35 pm
anak sy laki2 umur 21 th,punya pcr umur 18 th.yg jd mslh pcrnya srg nginap di rmh (selama ini dia kost,sejak umur 14 th),jujur,sbg ortu sy prihatin dgn kondisi pcrnya ini,krn buat sy agak aneh,kok anak perempuan di biarin bebas (ngekost).sampai2 dia jd pndh agama.tp stlh sy ajak bicara dia mau dan ikhlas utk kmbl mnjd muslim.rncnnya sy mau mrk nikah siri,dan sy jg sdh bcr dgn ibunya (sy blm prnh ktmu/knl),sy blg klo anaknya sering nginep di rmh sy,jd sy mau mrk nkh siri,tp tetap sesuai dgn rukun & aturan agama,hanya saja blm di daftarkab ke KUA.sprtnya ibunya ngerti dan mau brtmu sy utk bcr lbh lanjut.yg ingin sy tanyakan,apakah yg sy lakukan sdh bs di benarkan?
15.
cenul | December 11, 2008 at 1:30 pm
kalau menurut aq nikah siri itu boleh aja. ya demi menghindari dosa api kalu laki laki nya bertanggung jwab ya sah sah aja ya artinya gak ngumpulin dosa yang banyak.
16.
cenul | December 11, 2008 at 1:49 pm
hai aq abiz comment tp q jga bingung!!!
ada temen q yang ingin tanyakan kalo dia ingin nikah siri hanya demi menghindari maksiat atau zina kecil ataupun zina besar.
kalo di lihat dari laki2 nya ce gak mungkin tinggalin tmen karena nikah siri itu di hadiri oleh berbagai pihak laki2 dan perempuan dan heboh nya bikin perjanjian diatas materai kalo di dalam pernikahan siri itu ada berbagai syarat khusus
1. tidak boleh berhubungan intim
2. tidak boleh ninap dirumahnya temen q
3. tp nikah itu seperti pacaran aja
4. kalau sudah berumur boleh nikah yang beneran.
bantuin aq ya soalnya temen q lg bingung q jga ikut bingung
pokpoe nikah yang dimaksud diadalam nya tu cuman nunggu umur n biaya trs menghindari dosa. plizzz makasih bgtz
17.
bUndApaTra | December 13, 2008 at 2:47 pm
wktU aku surfing tentang nikah siri aku tertarik dengan berbagai kisah ataupun curhatan yang berhubungan dengan nikah siri. Paling gak ngebantu kita buat mempertimbangkan lagi..
rasa penasaran yang menarik aku untuk mencari segala sesuatu yang berhubungan dengan nikah siri karena memang ada niatan untuk ngajalanin nikah siri itu..
permasalahan aku mungkin hampir mirip ma VIE, makanya sekarang ini aku bingung banget kudu gimana lagi sedangkan aku masih ingin menyelesaikan kuliah ku..
pengennya cie bisa sharing dengan seseorang yang udah kenal n tau seluk beluk aku yang sebenarnya. jadi lebih gampang untuk mengkondisikan. tapi jujur aku malu buat cerita bahkan dengan ortu sekalipun. sampi saat ini aku masih memendamnya, tentu j bukan cuma aku ndiri tapi juga pacarku.
ada yg bisa kasih solusi????
please, rep to my email
18.
yani | December 19, 2008 at 6:34 pm
Alhamdulilah, saya salah seorang wanita yang menikah secara agama tanpa didaftarkan ke KUA, Pernikahan kami dihadiri oleh Pamanku (Adik alm.ayahku) sebagai wali nikah, ibu kandungku, kedua orang tua suamiku, tokoh masyarakat didaerahku dan 10 orang tetangga di kampungku, walimahan secara sederhana. alasan kami belum mendaftarkan pernikahan ke KUA, adalah:
1. Saya masih terikat kontrak kerja di provinsi lain
2. Suami saya seorang anggota TNI yang bertugas didaerah lain (kami berpisah jarak Aceh-bandung), sebelum menikah resmi dengan TNI ada prosedur yang harus kami lengkapi dan itu mewajibkan saya untuk datang ke Kesatuan-nya untuk melapor diri, bayangkan saja saya harus ke Bandung untuk mengurus persiapan pernikahan kami kurang lebih 3 minggu tanpa ada orang tua yang mendampingi, maka itu kami memutuskan untuk menikah secara agama, takut akan terjadi hal yang tidak diinginkan.
Insya Allah,Setelah selesai kontrak kerja saya dan prosedur pernikahan DI Kesatuannya kami penuhi kami akan menikah secara resmi di KUA. Percaya ato tidak walaupun sudah menikah saya masih perawan, karena suami saya ingin saya betul-betul original saat pemeriksaan kesehatan nanti (yang katanya ada pemeriksaan keperawanan). Alhamdulilah, pernikahan secara agama ini betul-betul membawa hikmah dan nikmat yang besar kepada kami, walaupun kami terhalang jarak, karena kami lebih bebas mengekspresikan rasa rindu dan cinta, apalagi setiap kata mesra kita kepada suami/istri di ganjar pahala ama Allah, Buktinya kami makin mesra melebihi waktu kami masih tunangan.
19.
samsuar | December 19, 2008 at 7:04 pm
gak ada yang namanya nikah sirih klu kt sudah berkeluarga. yang ada cuma nafsu dan angan-angan yg gak sampe
20.
scureboy | January 9, 2009 at 10:56 pm
“Sesungguhnya amal-amal itu dengan niat dan sesungguhnya masing-masing orang mendapatkan apa yang dia niatkan”
21.
Nur Kurniawati | January 24, 2009 at 11:36 pm
memang jaman sekarang tujuan nikah siri hanya untuk menghalalkan hubungan intim diantara pelakunya. tapi yang jadi pertanyaan, kalo mereka melakukan hubungan itu lalu si wanita hamil dan si lelaki gak mau bertanggung jawab (seperti kasusnya Macicha Moechtar). lalu bagaimana status anak mereka?????????????
22.
dittonk | January 29, 2009 at 9:48 pm
Saya benar2 tersentuh banget pas baca blog ini.awalnya sy search ttg nikah siri sampe akhirnya sy temuin blog ini yang tentang nikah siri.
Jujur sj sy adalah seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi di jkt.sy dan pacar terpaut 2th.pacar sy lebih tua.kami mau menikah siri.tapi saya yg notabene sgt awam maslah pernikahan, tidak tau cara2 nikah siri.
sy dan pacar mau menikah siri karna ada alsn yg kuat. kami mau menikah smntr secara siri, agar menunjukkan keseriusan hub kami.tp sy juga tidak tahu apa tindakan sy dan pacar itu benar?
saya butuh saran.
yg saya pikirkan lagi. sblmnya pacar sy sudah pernah berhub.intim dgn orang lain.sy jd tambah bingung.apa sy layak menikah siri dgn orang yg pernah berhub intim dgn orang lain?
23.
anto | February 4, 2009 at 4:43 pm
Kalo nikah siri dengan janda boleh gak ? kan gak perlu wali lagi dia nya. soalnya kasihan sih sekalian nolong.
24.
putri jaya | February 5, 2009 at 10:59 am
Dulu ku diajak nikah siri oleh pacarku, pernikahan yang bukan hanya disembunyikan dari masyarakat sekitar kami tapi juga dari keluarga, janjinya hanya untuk sementara waktu saja sampai hatinya mantap, ku ngga’ mau karna takut siksaan allah yang bentuknya ngga’ pernah bisa dibayangkan diawal karena ku harus membohongi kluargaku sedangkan kluargaku mengharapkan pernikahanku disegerakan dan ku ragu apakah janjinya untuk menikahiku secara resmi dikemudian hari bisa dipercaya atau ngga’. ku bertahan dengan prinsipku bahwa ku ingin nikah yang direstui kluarga tapi akirnya diam-diam akir Mei 2008 dia nikah siri dengan orang lain yang juga ngga’ diketahui kluarga mereka & prempuan itu ditempatkannya di Jakarta dan dia bekerja di daerah (satu kota denganku). sekarang dia meninggalkan ku. ku sedih, apa lagi ku melihat hidup mereka saat ini baik-baik saja, ngga’ seperti yang ku banyangkan saat ku diminta nikah siri dengannya. yang ada dalam banyanganku saat ku diminta nikah siri dengannya rumah tanggaku nantinya akan banyak masalah karna ngga’ diberkahi allah tapi itu ngga’ terjadi, mereka rukun-rukun saja walaupun ku ngga’ melihat keadaannya yang sebenarnya, bahkan sekarang kata istrinya mereka sedang berbahagia karna menunggu anak mereka lahir. melihat keadaan mereka sekarang ku bersedih karna meragukan kebenaran keputusanku dulu yang ngga’ mau nikah siri dengannya, sampaiku berfikir kalau dulu ku mau nikah siri dengannya mungkin saat ini ku bahagia, apa lagi dia berjanji nantinya ku juga akan dinikahi secara resmi..apakah keputusan ku dulu sudah tepat? apakah benar pernikahan siri seperti yang ditawarkan pacarku itu ngga’ diberkahi allah? kalau iya, kenapa saat ini rumahtangga mereka baik-baik saja?
25.
ROSA | February 6, 2009 at 7:25 am
ada yang bisa beri nasehat..?
26.
ica | February 12, 2009 at 1:15 pm
boleh dunk sumbang pengalaman….
tentang nikah siri… kedua kakak perempuanku juga nikah siri.
menurut analisis saya nikah siri boleh-boleh aja. yang penting kita tidak lepas dario syarat syah nikah itu, yaitu adanya wali mujbir, atau wali pengganti wali mujbir atau wali yang ditunjuk oleh wali mujbir, kedua mempelai dan dua saksi adi…
selain itu ada syarat yang harus dipenuhi dalam pernikahan adalah tujuan dari pernikahan tersebut…
jika tujuan adalah untuk mengikuti sunah rasul dan sudah mampu secara fisik dan mental maka hukumnya sunnah. jika nikah karena takut terjerumus dosa(terus belum ada biaya atau alasan yang memang dapat diterima sehingga mengharuskan nikah siri) maka aku kira wajib mengadakan yang disebut dengan ijab qobul. jika dari tujuannya saja sudah tidak dibenarkan agama… bagaimana agama membenarkan nikah tersebut?? contoh: nikah siri dilakukan supaya terhindar dari tanggung jawab atau karena ingin menghalalkan nafsu sementara dengan rasa tak bertanggung jawab….? apakah itu dapat dibenarkan???
aku rasa nikah siri sah-sah saja dengan sarat seperti ang diatas tadi… terimakasih, tapi jangan salah gunakan nikah siri lhooo…
27.
Wawan | February 15, 2009 at 12:00 pm
Yg namanya nikah ya nikah gak ada istilah siri. Karna ada kewajiban tuk mensiarkanya agar terhindar fitnah dan menjaga kehormatan keduanya. Klow bersebadan yg siri ( jangan ada yg tahu) tdk seperti artis malah di pamerkan tapi sekali lagi sarankan nikah ya nikah sesuai aturan agama ok dan tercatat d lembaga negara (kua) agar status keturunan jelas shg hak kewajiban suami istri dan anak jelas.
28.
aggooooossss sby | February 19, 2009 at 10:32 am
assalamualaikum. ….
saya ingin kawan2 memberi komentar dan masukan yang berguna bagi saya. begini, saya 34 thn calon istri saya adalah katolik. rencananya kami akan menikah secara gereja dan mencatatkan diri di kcatatan sipil. Saya islam dan calon istri saya katolik. masing2 tidak berkeinginan untuk meninggalkan keyakinannya, juga tidak memaksakan keyakinan atas yang lain. kami berkonsep satu keluarga dua agama dengan anak mengikuti saya hingga umur 21 sebelum anak bebas bebas memlih agamanya. Setelah kawin gereja saya ingin kawin siri. Kawin gereja memeberi kemantapan bagi calon istri saya tapi tidak pada saya shg saya akan mencari kemantapan itu lewat kawin scr islam (tp tidak KUA karena administrasi pencatatan telah kami lakukan pada kantor sipil). Kawin siri ini bukan berarti saya sembunyi…ato demi nafsu belaka. Semua rukun nikah akan kami penuhi. bagaimana tanggapan kawan2. Terimakasi wasssalam
29.
kasih | February 23, 2009 at 5:22 pm
emang jaman skr bnyk bgt org ngikutin nafsu gilanya tp pake kedok agama. Contohnya nikah siri itu. Ak pernah bc bukunya Quraish Shihab ‘Perempuan’ bku ke 3 yg juga mengulas ttg nikah siri. D bku itu,jg menjelaskan sah ato tdknya nikah siri n sabda nabi muhammdad SAW. Bhw beliau pun brsbda agar qta dlm menikah mengadakan walimah,krn sah ato tidaknya urusan brgntng pd pengumumannya. So,guys,cb d bc bukunya. Penting bgt wat qta g hny ce tapi jg co. Bgs n ptg bgt wat smua.
30.
kasih | February 23, 2009 at 5:40 pm
Ass gooes..
Waduw goes,emang sih mnrt islam bole lakinya muslim kwin ma ahli kitab. Tp itu dlu bgt gooes! Skr ahli kitab murni dah g ad. Lg pula islam menganjurkan menikah untuk ibdah. Ad hal2 yg perlu dipertimbangkan sblm km nikah,slh satunya adlah calon mempelai tersebut. Asalusulnya,jg agamanya. Yg islampun haruslah yg agamanya baik. Goes..krn km muslim cb d km bka2 alquran. Km bc Al BAQARAH ayat 221. Goes.. Brsabarlah..sesungguh Allah brsm org2 yg sbr. Jgn terburu2. Ingat Allah,mintalah ptnjuk padaNYA. Konsultasikan mslh km jg pada ahlinya dlm perihal agama. Klo km solat,dlm doa iftitah km slalu brjanji pd Allah ’sesungguhnya solatku,ibdahku,hidup n matiku hny untuk Allah’ jd km hrs bnar2 memikirkannya jgn smpe qta trjebak. Apapun yg qta lakukan dlm hdup ini,tnp ridhoNYA qta g akn pernah kmbli dlm keaadaan yg baik. So.. Cm itu aj saran ak. Smoga Allah mrahmati kmu. Amin!
31.
xoxo | March 1, 2009 at 4:28 am
makasi banyak buat blog n comment2nya.. benar2 mmbuka mata saya tentang arti suci pernikahan. namun yg tetap jadi ganjalan buat saya : mengapa ada istilah “nikah siri” yang kenyataannya malah mendapat banyak tentangan (bukan bermaksud mendukung nikah siri). apakah betul ini hanyalah sekedar istilah buatan manusia yg berusaha melakukan pembenaran semata?
Thx n salam sukses selalu bagi para sahabat
32.
Lady Rose | March 5, 2009 at 9:31 am
makanya jangan main2 sama yang namanya nikah!!!
nikah koq pake siri..
yg ada tu nikah tu ijin sama Tuhan,jgn cma formalitas thok sma manusia.juga komitmen yang kuat,emang gampang nikah tu! namnya juga hidup dng orng lain yg jelas2 berbeda kepribadian,mngerti hidup sendiri aja kadang susah apalg ngerti hidup org lain! trus ntr kl ud terlanjur nikah niy,terjadi ribut2..trus mw cerai,alasan ud g cocok..bah!!apa kata dunia??hey man..come on!emang di dunia ini selamnya qt bs cocok trus sm org?G dunk..ada kalanya kita ngerasa kyk gtu,tergantung pembawaan qta bagaimana
33.
nur asadullah | March 7, 2009 at 8:20 am
Nikah siri sebenarnya halal jika tidak melenceng dari tata cara Islam. Karena syarat nikah dari Islam cukup sederhana, yaitu ada penghulu, wali dan saksi. Nikah siri baru bisa berjalan sesuai aturan Islam jika yang melaksanakan adalah orang-2 yang istiqomah aqidahnya. Hanya saja banyak yang menjadikan nikah siri sebagai kedok untuk melegalkan hubungan suami istri yang tidak direstui.
Tidak direstui oleh siapa ? :
1. Oleh negara, misalkan kasus syekh puji yang menikah dengan anak dibawah umur. Nabi juga menikah dg anak dibawah umur, walaupun digauli hanya setelah Siti Aisyah akil baligh. Nah apakah syeh puji bisa seperti Nabi ?
2. Oleh Mashab/Aliran agama, dalam banyak kasus Aliran agama yang dianut tidak mengakui keabsahan penghulu dari pihak pemerintah/KUA menurut ajaran mereka. Yang ini complicated.
3. Oleh orang tua, yang tidak setuju dengan pilihan pasangan anaknya. Jika yang tidak setuju dari pihak ortu laki-laki, maka nikah siri dipilih untuk menjaga perasaan ortunya. Walaupun kenyataan pada akhirnya pasti ketahuan juga. Jika yang tidak setuju dari pihak ortu perempuan, maka hal ini menjadi haram hukumnya, karena perempuan memerlukan wali. Walaupun dalam banyak kasus pihak perempuan di walikan oleh paman/kakak laki-2nya yang setuju, beberapa ulama menganggap ini haram.
4. Oleh masyarakat, biasanya terjadi dalam kondisi masyarakat yang penuh konflik. Ini bersifat darurat. Misal, dua orang pasangan dari marga/suku yang bermusuhan, padahal kedua orang tuanya setuju. Hal ini bisa di akali dengan menumpang nikah di KUA lain.
5. Oleh agama, masyarakat, negara. Nah lo ? Banyak kasus orang menyatakan menikah siri setelah ketahuan kumpul kebo. Karena takut dicerca publik, mereka membuat dokumentasi nikah siri sesuai kebutuhan. Nah ini termasuk yang paling parah. Yang lebih parah lagi, jika dilakukan oleh orang yang mengetahui hukum Islam tetapi menikah siri untuk melegalkan hubungan seks sesaat. Hmmm ingat kasus dewi wardah…?
Bagaimana nikah siri bisa berjalan dengan baik ?
Jika dan hanya jika dilaksanakan oleh orang2 yang istiqomah dalam akidah Islamnya. Termasuk didalamnya Kedua mempelai, Wali dan penghulunya.
Ini adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar, karena segala sesuatu yang berkait dengan pertanggungjawaban nikah siri, benar-2 siri (tersembunyi) dalam hati mereka.
Nah, dijaman sekarang ini sangat susah mendapatkan orang-2 seperti itu.
Nikah siri tidak bisa dibawa kasusnya ke jalur hukum negara, karena mereka tidak terdaftar sebagai suami istri.
Jadi bagi anda yang bukan penganut Islam yang bisa Istiqomah dalam aqidah Islam, nikah KUA adalah jalur yang teraman.
Mereka yang mengatakan nikah siri karena alasan ekonomi adalah omong kosong. Nikah kalo di KUA adalah murah biayanya. Kecuali GENGSI yang menjadi pimpinan hatinya.
Mereka yang mengatakan nikah siri tidak perlu diketahui publik adalah salah besar. Karena nikah siri harus ada saksi, disaksikan oleh publik yang berkompeten walaupun jumlahnya terbatas, tapi harus mencakup lingkungan sekelilingnya supaya tidak menimbulkan fitnah.
Nah, silahkan memilih.
Adanya rencana pemerintah untuk menghukum pelaku nikah siri adalah kurang tepat. Nikah siri adalah nikah yang tersembunyi, dengan ditakut2 i seperti itu, para pelakunya akan menjadi semakin tersembunyi. Gak ada yang bakal ngaku nikah siri, tapi praktek jalan terus. Bahkan lebih parah lagi, bisa-2 penghulunya yang biasanya ustadz atau imam masjid, karena takut hukuman, mereka mundur. Yang maju terus adalah mempelainya, mereka mendapat penghulu abal-abal, yang ngaku2 penghulu asal dibayar. Jadilah hubungan mereka haram negara dan agama. Nah lo ?
34.
dei pohan | March 7, 2009 at 5:38 pm
aku terjerumus dengan pacar ku, aku paksa dia bertanggung jawab. dia mau, tapi, dengan nikah siri, setahun kami jalani ternyata menyiksa ku, aku bertanya terus dengan orang yang aku rasa mengerti persaan ku, aku juga istikharah untuk menenangkan hati ku. (suami ku baru lulus dari skolah psantren dan skarang mengabdi di psantren nya, ia orang yang lemah , dan tinggi ego nya.)aku tak sanggup lagi dan kami sama -sama masih kuliah. ternyata entah angin apa yang ada dalam otak ku, aku pelang ke kampung ku(aku orang tanjung , dia aceh, kami jumpa di medan )aku kerja di sini. pagi, siang dan malam aku tak bisa makan, tidur, aku betul 2 tak dapaty menikmati hidup ku karna jauh dari nya. mulai timbul kecurigaan ku akankah ia menikahi ku secara syah seperti janjinya…….. sebenarnya kalau kami dekat kami selalu betengkar, tak seperti saat pacaran….. kmaren dia bilang padaku, jika ingin mendapat perjhatian nya, aku harus kembali kemedan. tapi aku bingung. aku tak tahan di penuhi rasa berdosa pada orangtua ku yang banting tulang untuk ku, tapi aku tak sanggup hidup jauh dari suami ku, apa yang harus aku lakukan saat ini, aku rasa doa saja tak cukup…. aku hanya menangisi nasib ku dari hari ke hari, mungkin anda dapat memberi saya solusi…. terimakasih.
35.
jati | March 7, 2009 at 8:10 pm
Baru 2 minggu lalu aku nikah siri ma pasanganku. Sudah 2 tahun lebih dia membujuk agar aku mau merid dengannya namun aku selalu menolak karena walaupun aku single parent mereka tidak mau anaknya menikah dengan laki2 beristri. Namun sejalan berlalunya waktu aku akhirnya luluh juga padanya. Dengan pertimbangan takut lebih banyak lagi berbuat dosa, karena kami 1 kantor dan seringkali menghabiskan waktu bersama hampir disetiap kesempatan. Jujur waktu aku baca blog ini aku gamang dengan pernikahan kami. Akumesti
36.
jati | March 7, 2009 at 8:24 pm
Gmn? Walaup dah merid nmn kehidupan kami berjalan masing2. Krn dia msh berkeluarga. Aku IKHLAS skaligus was2. Q kwatir ortu tau. Q ga mo mnyakiti mereka. Q bingung neh. TOLLOoong donk…
37.
Moses | March 9, 2009 at 5:45 pm
Makasih ya mbak yang nulis nikah siri,, sangat membantu untuk presentasi bahasa indonesia besok di skul
38.
naomy | March 10, 2009 at 1:28 pm
nikah sirri itu sah secara islam, tetapi kita juga kudu inget kalo kita juga warga negara indonesia dan kita juga punya undang-undang, sebagai warga negara yang baik, sangatlah layak bagi kita untuk menginformasikan status pernikahan kita kepada negara lewat KUA. walau bagaimanapun surat nikah itu penting,karena anak kita nanti butuh yang namanya akta kelahiran , dan akta itu tidak bisa di buat tanpa surat nikah.
dan janganlah menyalah gunakan hukum nikah sirri, jangan jadikan agama sebagai temeng.
ingan sob, dunia ini udah semakin panas. so, jangan bwat panas lagi dengan syahwat-syahwat yang salah.
39.
nenk | March 10, 2009 at 6:50 pm
pa nikah siri itu semuanya merugikan pada pihak perempuan????????
40.
yenny | March 13, 2009 at 5:55 pm
saya sempat berfikir untuk melakukan nikah siri.karena ibu pacar saya belum menyetujui hubungan saya dengan anaknya. dikarenakan status yang berbeda. tapi setelah saya diskusikan dengan pacar saya, dia bilang kasihan saya nantinya. jadi saya mengurungkan niat saya untuk nikah siri. mungkin saya harus sabar. entah sampai kapan.
41.
firman wardiansyah | March 14, 2009 at 11:47 am
nikah siri menjadi jalan untuk pelampiasan nafsu
pendapat anda?
minta saran donk mampir ke blog saya
rubishbinfirman.blogspot.com
42.
pambudi s | March 18, 2009 at 2:20 pm
jangan lah jadi orang yang munafik kalau mau hub. suami istri lakukan aja nga usah istilah sirri lah itu lah pake bawa2 agama. toh dosa atau perbuatan bukan orang lain yang menilai. hanya ALLAH lah pengadilan akhir hidup. perbuatan baik atau buruk itu kembalinya pasti kedirinya masing2. Kyai, Haji , Ustad yang menerima untuk menikahkan seseorang untuk nikah sirri itu hanya manusia. agama itu sudah benar jangan jadi pembenaran. kalo mau benar lakukan yang benar.
43.
may juanah | March 19, 2009 at 7:21 am
wahai kaum lelaki, jangan kau permainkan agamamu hanya untuk memburu nafsumu
44.
doniachmad | March 26, 2009 at 5:29 pm
waah…kynya kalian pd slg persepsi soal nikah siri nih……nikah siri itu tetap sama dgn nikah biasa di KUA….hny dia tdk didaftarkan di KUA……syarat2nya dlm agama tetap sama…..hrs ada persetujuan ortu, wali, ada saksi, ada mahar, bgtu lho, jd ga ada tuh bs kawin tnp ijin ortu atau walinya yg berhak bila ortu tdk ada, aplg pny suami ya ga boleh banget tau….sorry, hny mencoba meluruskan saja….
45.
qee | March 28, 2009 at 7:34 pm
thx semuanya ats coment2, palagi buwat yg punya blog,
tulisan kalian jadi reverensiku dlm bwt makalah…
nikah sirri????? setuju ga setuju yg oenting presentasi ku lancar…
46.
samudra | March 29, 2009 at 2:03 pm
Aq mahasiswi salah satu PTN usia 18 th, menjalin hubungan dengan pria berkeluarga berusia 34 th. Aq bener2 mencintainya dan aku mau hidup bersamanya alias nikah n kami memang ada rencana. aq gak mau ama yang lain…. aq pingin banget nikah ma dy… tapi bener pusing banget karena dia suami orang. dy gak mungkin niggalin istrinya walau aq bener2 yakin 100% kalau dy cinta ma aku..apalagi ortuku gak setuju ma hubunganku ma dy..tapi bagaiman lagi, padahal kami ingin sekali nikah walupun nikah sirri… hhiks…hiks….hiks….
47.
arif | March 31, 2009 at 9:55 am
aku adalah seorang mahasiswa, dan aku dengan pacarku ingin melakukan nikah sirri selagi kami masih dalam tahap penjajakan, kami takut apabila terjadi sesuatu yang tidak di inginkan, juga untuk mengesahkan apabila kami jalan bareng teman-teman jadi kami tidak was-was lagi untuk sekedar berpegangan tangan dan juga saling berkunjung ke tempat kos misalnya. namun aku masih takut dan ragu mengenai nikah sirri ini cz serasa melangkahi orang tua, suply sehari-hari untuk keperlua kuliah saja masih diberikan dan ditanggung orang tua, oh Allah please help me…
48.
Riery | April 10, 2009 at 8:17 am
Nikah siri…?
49.
Riza Hadiatullah | April 12, 2009 at 10:36 pm
Assalamu’alaikum
Aq suka banget dengan komentar2 kalian semua. Alhamdulilah semuanya mau mengeluarkan pendapat masing2. Cuma yang perlu d ingat adalah tentang statement2 yang landasannya hanya di dukung oleh emosi dan pengalaman individu semata. Hal itu sama sekali tidak bisa d jadikan acuan bahwa nikah siri itu HARAM. Klo boleh mengiformasikan, nikah siri itu memang sah menurut agama islam, klo nama lainnya sih insyaAllah Nikah Masyar. Aturannya pun sama dengan nikah pada umumnya. Memang ada petuah sufi mengatakan bahwa jin dan setan sangat menyukai kegiatan yang dilakukan secara sembunyi2. Namun nikah siri tidak dilakukan secara sembunyi2 karena disana terdapat saksi2 dan wali2.
Terlepas dari itu semua, bukan berarti nikah siri itu adalah “Boleh dilakukan”, akan tetapi lakukanlah nikah siri jika km memang masih terdapat suatu keraguan kecil di dalam batinmu.
INGAT, selain hukum agama, Allah juga meemerintah kita agar patuh kepada hukum – hukum yang telah dibuat oleh para Amir – Amir dan Khalifah – khalifah dimana mereka telah mendirikan sebuah bangsa.
Wallahu’alam
50.
Riza Hadiatullah | April 12, 2009 at 10:41 pm
Tambahan aj,
Ber-khusnudzon-lah kamu dalam menghayati ilmu islam dan Musyawarahkanlah jika terdapat keraguan dalam dirimu ketika mandalami ilmu islam, BUKAN DI PERDEBATKAN !!!
(^_^)
51.
latief | April 21, 2009 at 10:40 am
Sebagai seoarang wanita tentu kita ingin mendapat perlindungan dan pertanggungjawaban dari suami kita, kalaupun baru mebukaa lembaran hibupa aja ga berani untuk konsisten mana mungkin bisa bertanggungjawab! Wah sebaiknya perlu dipikir deh kalau mau ngelakuin itu RUGI COY QT za ga!!!!!!!!!!!
52.
Riza Hadiatullah | May 4, 2009 at 6:53 pm
Assalamu’alaikum
Cuma mau ngasih tambahan lg aj…….
Biar semua tau bagaimana Islam memandang nikah siri.
Syarat sah nya suatu pernikahan adalah dgn adanya wali dan dua orang saksi,
berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.”Artinya : Tidak
sah nikah seseorang kecuali dengan dihadiri wali dan dua orang saksi yang
adil” [Hadits Riwayat Daruqutny]
Berdasarkan
sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Tidak sah nikah seseorang kecuali dengan dihadiri wali dan dua
orang saksi yang adil” [Hadits Riwayat Daruqutny]
Dan berdasarkan hadits yang lainnya.
“Artinya : Pelacur adalah wanita yang menikah sendiri tanpa ada bukti (wali
dan saksi)” [Hadits Riwayat At-Tirmidzi]
Dan Umar pernah mendapat laporan bahwa ada orang yang menikah hanya
disaksikan oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan, maka beliau berkata
: “Demikian itu adalah nikah sirri (rahasia), sendainya aku menemuinya, maka
aku akan merajamnya” [Hadits Riwayat Malik dalam kitab Al-Muwaththa']
Dan berdasarkan perkataan Ibnu Abbas : “Tidaklah suatu pernikahan dianggap
sah bila tidak dilandasi bukti (2wali dan 2saksi).
Setelah memaparkan hadits-hadits tentang wali dan saksi dalam pernikahan
Imam At-Tirmidzi berkata : “Pendapat yang disepakati para ulama dari
kalangan sahabat dan tabi’in adalah pendapat yang mengatakan bahwa wali dan
saksi adalah syarat sahnya pernikahan, dan tidak sah pernikahan yang tidak
dihadiri wali dan dua orang saksi yang adil”. Dan pendapat ini sesuai dengan
tujuan dari syari’at Islam, yaitu melindungi kehormatan, menjaga kemurnian
nasab, menghalangi perzinaan dan kejahatan serta mengantisipasi terjadinya
keretakan dalam kehidupan rumah tangga. Adapun pernikahan seorang muslim
dengan wanita ahli kitab adalah tidak sah kecuali dengan hadirnya wali dan
dua orang saksi muslim, ini menurut pendapat yang kuat dalam madzhab Syafi’i
sesuai dengan maksud hadits dan atsar juga tujuan syari’at.
Jadi, dari kesimpulan di atas adalah bahwa nikah dalam islam di nyatakan sah apabia di hadiri oleh menimal 2 orang saksi dan 2 orang wali. Namun bagi yang merasa tidak ingin melakukan nikah siri, tidak masalah. Toh juga Islam tidak mewajibkan. Tapi janganlah km sekali – kali mensyari’atkan bahwa nikah siri itu adalah HARAM sebab landasan hadisnya sudah ada dan bukan hadist dho’if dan juga dalam hukum islam menyebutkan bahwa seorang laki2 yang telah beristri, tidak dilarang ketika dia ingin menikah lagi, bahkan tidak perlu meminta izin kepada istrinya.
Namun perlu diingat juga, bagi para laki – laki yang belum bisa bertanggungjawab terhadap orang lain terutama diri sendiri, maka diharamkan dia melakukan nikah siri, sebab Allah Maha Mengetahui segala sesuatu yang ada di bumi maupun di langit, Apalagi cuma sekedar mengetahui niat seseorang?
Ketika engkau mengetahui kebenaran dala suatu hukum islam, pahami dengan IMAN, bukan dengan logika, sebab barang siapa yang menafsirkan ayat Allah dengan logika, maka akan di sediakan kursi kelak di neraka JAHANAM (HR.Imam Tirmidzi)
Na’udzubillah mindzalik
Wallahu’alam
(nb: jika memang ada kesalahan dalam penulisan mohon di ralat, sebab saya sendiri adalah manusia, tempatnya dosa dan khilaf. Afwan)
53.
novi | May 4, 2009 at 11:04 pm
Sesungguhnya menikah itu harus dilandasi karena cinta, cinta kepada Allah, cinta kepada calon suami atau istri, cinta kepada orang tua dan cinta akan sebuah persaudaraan dan silahturahmi
—> maaf ana g setuju, salah jika menikah karena alasan cinta…
hendak nya kita tidak menikah dengan orang yang kita cintai tapi kita mencintai orang yang kita nikahi
jadi siapa pun dia, kita harus berusaha untuk mencintainya…
54.
Rivai Darwis | May 5, 2009 at 11:27 am
Saya seorang ayah dengan dua anak. Si sulung berusia hampir 22 tahun. Belum lama dia pacaran dengan teman SMA-nya, yang tidak disetujui ibunya. Dari pengamatan tampaknya istri saya belum siap mental “melepas” anak pacaran. Perlu diketahui istri saya mempunyai tabiat perfeksionis, over protektif terhadap anak-anak. Si sulung sempat puasa ngomong dengan ibunya beberapa bulan, dan dia tidak pulang / tidur di rumah dua bulan lamanya,katanya tidur di rumah teman kuliahnya hanya sesekali pulang buat minta uang, sepuluh menit pergi lagi. Dengan pemberitaan nikah siri saya sebagai seorang ayah sangat kuatir sekali.
55.
fanza | May 15, 2009 at 9:57 pm
uhm,sah apa gak sich nikah siri di agama konghucu
56.
(^_^) | May 16, 2009 at 12:58 pm
Hayy . . . Aq btuh sran nich!! Aq n pcrQ akn mlkukan nikah siri,insyALLAH bln dpn. Aq mlkukan ini,krn aq sdh trlnjur syg n cnta dgn psnganQ,tp krn aq msh kuliah,kmi tdk brni untk bcra pda org tua kmi tntang keseriusan kmi mnjlni hbngan. Kmi mngmbil jln untk nikah siri spya kmi tdk mlakukan zina,krn tdk smua skp mnusiawi bs kmi kontrol. Dr pd nnti cm mnambah dosa,mgkn ad baikx kmi nikah siri. insyALLAH ini jg hnya untk smntra wkt. Thx
57.
Riza Hadiatullah | May 20, 2009 at 1:39 pm
buat “(^_^)” aq cuma mau ngasih saran, mending kalian minta ijin dulu ma ortu sebab, Ridho Allah terletak kepada Ridho kedua orang tua, Murka Allah terletak kepada murka kedua orang tua. Jadi, jangankan nikah sirri, walaupun km udah nikah resmi, tp ortu g ngijinin, sama aj dengan zina. Jadi bagi sapa ja yang mau ngelakukan nikah sirri, mendingan ijin dulu ma Orang tua. OKEH!!!!!!!
58.
Riza Hadiatullah | May 20, 2009 at 2:24 pm
Assalamu’alaikum I
stilah nikah sirri atau nikah yang dirahasiakan memang dikenal di kalangan para ulama, paling tidak sejak masa imam Malik bin Anas. Hanya saja nikah sirri yang dikenal pada masa dahulu berbeda pengertiannya dengan nikah sirri pada masa sekarang. Pada masa dahulu yang dimaksud dengan nikah sirri yaitu pernikahan yang memenuhi unsur-unsur atau rukun-rukun perkawinan dan syaratnya menurut syari’at, yaitu adanya mempelai laki-laki dan mempelai perempuan, adanya ijab qabul yang dilakukan oleh wali dengan mempelai laki-laki dan disaksikan oleh dua orang saksi, hanya saja si saksi diminta untuk merahasiakan atau tidak memberitahukan terjadinya pernikahan tersebut kepada khalayak ramai, kepada masyarakat, dan dengan sendirinya tidak ada i’lanun-nikah dalam bentuk walimatul-’ursy atau dalam bentuk yang lain. Yang dipersoalkan adalah apakah pernikahan yang dirahasiakan, tidak diketahui oleh orang lain sah atau tidak, karena nikahnya itu sendiri sudah memenuhi unsur-unsur dan syarat-syaratnya. Adapun nikah sirri yang dikenal oleh masyarakat Indonesia sekarang ini ialah pernikahan yang dilakukan oleh wali atau wakil wali dan disaksikan oleh para saksi, tetapi tidak dilakukan di hadapan Petugas Pencatat Nikah sebagai aparat resmi pemerintah atau perkawinan yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama bagi yang beragama Islam atau di Kantor Catatan Sipil bagi yang tidak beragama Islam, sehingga dengan sendirinya tidak mempunyai Akta Nikah yang dikeluarkan oleh pemerintah. Perkawinan yang demikian di kalangan masyarakat selain dikenal dengan istilah nikah sirri, dikenal juga dengan sebutan perkawinan di bawah tangan.
Nikah sirri yang dikenal masyarakat seperti disebutkan di atas muncul setelah diundangkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Dalam kedua peraturan tersebut disebutkan bahwa tiap-tiap perkawinan selain harus dilakukan menurut ketentuan agama juga harus dicatatkan. Dalam pasal 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan:
1. Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
2. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan dari pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 selanjutnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Pasal-pasal yang berkaitan dengan tatacara perkawinan dan pencatatannya, antara lain Pasal 10, 11, 12, dan 13.
Pasal 10 PP No. 9 Tahun1975 mengatur tatacara perkawinan. Dalam ayat (2) disebutkan: “Tatacara perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya”. Dalam ayat (3) disebutkan: “Dengan mengindahkan tatacara perkawinan menurut hukum agamanya dan kepercayaannya itu, perkawinan dilaksanakan di hadapan Pegawai Pencatat dan dihadiri oleh dua orang saksi”.
Tentang pencatatan perkawinan diatur dalam Pasal 11:
1. Sesaat setelah dilangsungkannya perkawinan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah ini kedua mempelai menandatangani akta perkawinan yang telah disiapkan oleh Pegawai Pencatat berdasarkan ketentuan yang berlaku.
2. Akta perkawinan yang telah ditandatangani oleh mempelai itu, selanjutnya ditandatangani pula oleh kedua saksi dan Pegawai Pencatat yang menghadiri perkawinan dan bagi yang melangsungkan perkawinan menurut agama Islam, ditandatangani pula oleh wali nikah atau yang mewakilinya.
3. Dengan penandatanganan akta perkawinan, maka perkawinan telah tercatat secara resmi.
Dalam Pasal 12 diatur hal-hal apa saja yang dimuat dalam akta perkawinan, dan dalam Pasal 13 diatur lebih lanjut tentang akta perkawinan dan kutipannya, yaitu:
1. Akta perkawinan dibuat dalam rangkap 2 (dua), helai pertama disimpan oleh Pegawai Pencatat, helai kedua disimpan pada Panitera Pengadilan dalam wilayah Kantor pencatatan Perkawinan itu berada
2. Kepada suami dan isteri masing-masing diberikan kutipan akta perkawinan.
Dari ketentuan perundang-undangan di atas dapat diketahui bahwa peraturan perundang-undangan sama sekali tidak mengatur materi perkawinan, bahkan ditandaskan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Peraturan perundangan hanya mengatur perkawinan dari formalitasnya, yaitu perkawinan sebagai sebuah peristiwa hukum yang harus dilaksanakan menurut peraturan agar terjadi ketertiban dan kepastian hukumnya.
Berkaitan dengan pencatatan perkawinan, pada awalnya hukum Islam tidak secara konkret mengaturnya. Pada masa Rasulullah saw maupun sahabat belum dikenal adanya pencatatan perkawinan. Waktu itu perkawinan sah apabila telah memenuhi unsur-unsur dan syarat-syaratnya. Untuk diketahui warga masyarakat, pernikahan yang telah dilakukan hendaknya di’ilankan, diumumkan kepada khalayak luas, antara lain melalui media walimatul-’ursy. Nabi saw bersabda:
أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالْغِرْبَالِ [رواه ابن ماجة عن عائشة
Artinya: Umumkanlah pernikahan dan pukullah rebana [HR. Ibnu Majah dari 'Aisyah].
أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ (رواه البخارى عن عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ
Artinya: Adakanlah walimah (perhelatan) meskipun hanya dengan memotong seekor kambing [HR. al-Bukhari dari 'Abdurrahman bin 'Auf].
Apabila terjadi perselisihan atau pengingkaran telah terjadinya perkawinan, pembuktiannya cukup dengan alat bukti persaksian.
Akan tetapi dalam perkembangan selanjutnya karena perubahan dan tuntutan zaman dan dengan pertimbangan kemaslahatan, di beberapa negara muslim, termasuk di Indonesia, telah dibuat aturan yang mengatur perkawinan dan pencatatannya. Hal ini dilakukan untuk ketertiban pelaksanaan perkawinan dalam masyarakat, adanya kepastian hukum, dan untuk melindungi pihak-pihak yang melakukan perkawinan itu sendiri serta akibat dari terjadinya perkawinan, seperti nafkah isteri, hubungan orang tua dengan anak, kewarisan, dan lain-lain. Melalui pencatatan perkawinan yang dibuktikan dengan akta nikah, apabila terjadi perselisihan di antara sumai isteri, atau salah satu pihak tidak bertanggung jawab, maka yang lain dapat melakukan upaya hukum guna mempertahankan atau memperoleh haknya masing-masing, karena dengan akta nikah suami isteri memiliki bukti otentik atas perkawinan yang terjadi antara mereka. Perubahan terhadap sesuatu termasuk institusi perkawinan dengan dibuatnya Undang-undang atau peraturan lainnya, adalah merupakan kebutuhan yang tidak bisa dihindarkan dan bukan sesuatu yang salah menurut hukum Islam. Perubahan hukum semacam ini adalah sah sesuai dengan kaidah fiqhiyah yang berbunyi:
لاَ يُنْكَرُ تَغَيُّرُ اْلأَحْكَامِ بِتَغَيُّرِ اْلأَزْمَانِ.
Artinya: Tidak diingkari perubahan hukum karena perubahan zaman.
Ibnu al-Qayyim menyatakan :
تَغَيُّرُ اْلفَتْوَى وَاخْتِلاَفُهَا بِحَسْبِ تَغَيُّرِ اْلأَزْمِنَةِ وَاْلأَمْكِنَةِ وَاْلأَحْوَالِ وَالنِّيَّاتِ وَاْلعَوَائِدِ.
Artinya: Perubahan fatwa dan perbedaannya terjadi menurut perubahan zaman, tempat, keadaan, niat dan adat istiadat [I'lam al-Muwaqqi'in, Juz III, hlm. 3].
Selain itu pencatatan perkawinan selain substansinya untuk mewujudkan ketertiban hukum juga mempunyai manfaat preventif, seperti supaya tidak terjadi penyimpangan rukun dan syarat perkawinan, baik menurut ketentuan agama maupun peraturan perundang-undangan. Tidak terjadi perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang antara keduanya dilarang melakukan akad nikah. Menghindarkan terjadinya pemalsuan identitas para pihak yang akan kawin, seperti laki-laki yang mengaku jejaka tetapi sebenarnya dia mempunyai isteri dan anak. Tindakan preventif ini dalam peraturan perundangan direalisasikan dalam bentuk penelitian persyaratan perkawinan oleh Pegawai Pencatat, seperti yang diatur dalam Pasal 6 PP Nomor 9 Tahun 1975.
Keharusan mencatatkan perkawinan dan pembuatan akta perkawinan, dalam hukum Islam, diqiyaskan kepada pencatatan dalam peroalan mudayanah yang dalam situasi tertentu diperintahkan untuk mencatatnya, seperti disebutkan dalam firman Allah surat al-Baqarah ayat 282:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya … .
Akad nikah bukanlah muamalah biasa akan tetapi perjanjian yang sangat kuat, seperti disebutkan dalam al-Qur’an surat an-Nisa’ ayat 21:
yوَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثَاقاً غَلِيظاً
Artinya: Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu Telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. dan mereka (isteri-isterimu) Telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.
Apabila akad hutang piutang atau hubungan kerja yang lain harus dicatatkan, mestinya akad nikah yang begitu luhur, agung, dan sakral lebih utama lagi untuk dicatatkan.
Dengan demikian mencatatkan perkawinan mengandung manfaat atau kemaslahatan, kebaikan yang besar dalam kehidupan masyarakat. Sebaliknya apabila perkawinan tidak diatur secara jelas melalui peraturan perundangan dan tidak dicatatkan akan digunakan oleh pihak-pihak yang melakukan perkawinan hanya untuk kepentingan pribadi dan merugikan pihak lain terutama isteri dan anak-anak. Penetapan hukum atas dasar kemaslahatan merupakan salah satu prinsip dalam penetapan hukum Islam, sebagaimana disebutkan dalam qaidah:
تََصَرُّفُ اْلاِمَامُ عَلىَ الرَّعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ.
Artinya: Suatu tindakan pemerintah berintikan terjaminnya kepentingan dan kemaslahatan rakyatnya.
Menikah itu indah ketika syariat islam berada di dalamnya.
59.
Dedy Jogja | May 22, 2009 at 3:37 am
Untuk regulasi, Pemerintah mustinya melarang. Karena untuk Legal hukum, melindungi wanita.
60.
Riza Hadiatullah | May 24, 2009 at 10:07 am
Untuk regulasi saya setuju, tapi klo untuk melarang koq kayaknya kurang pas y kalimatnya? Kan nikah siri itu artinya nikah yang dilakukan dgn adanya wali dan dua orang saksi,
berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.”Artinya : Tidak
sah nikah seseorang kecuali dengan dihadiri wali dan dua orang saksi yang
adil” [Hadits Riwayat Daruqutny].
Jadi, klo nikah siri dilarang, berarti sama aj ngelarang nikah secara islam donk?
Harusnya pemerintah bukannya melarang, tetapi memberikan semacam sosialisasi terhadap masyarakat. Nikah siri itu baik, tapi alangkah lebih baik lg klo menikah yang udah sah menurut hukum dan agama, ya g?
Klo g punya biaya or terdapat suatu masalah bwt nglakuin nikah secara hukum, nikah siri aj dulu, biar HALAL dalam menjalankan segala sesuatunya. Daripada pacaran yang jelas2 udah ZINA? apalagi selingkuh?
Na’udzubillahmindzalik
(nb: daroipada bingung mikirin nikah siri, mendingan mikirin perzinaan yang udah terjadi di kalangan masyarakat khussnya anak muda yang udah melakukan hubungan sebelum nikah yang dinamakan PACARAN. Kan seru tuh, udah jelas2 banyak bgt faktor HARAM-nya. Hehehehe….. (^_^))
Mastequar_Ind@yahoo.co.id
61.
diah | June 3, 2009 at 10:24 am
saya mau tanya , gimana sebaiknya supaya nikah siri tidak akan merugikan perempuan, saya niat mo nikah secara agama karena calon saya masih terikat perkawinan secara hukum walaupun secara agama mereka telah bercerai disaksikan keluarga dan pemuka adat didaerahnya, keluarga calon suami menyetujuinya nikah secara agama dulu nanti baru resmi kan di KUA setelah proses perceraiannya selesai, saat ini blom diurus karena kendala keuangan, apakah ada kekuatan hukumnya kalau dibuat surat penyataan yg menyatakan bahwa kita sudah menikah secara agama, terimakasih, bals nya ke email saya saja]
62.
Riza Hadiatullah | June 7, 2009 at 9:28 pm
Assalamu’alaikum
buat diah, kayaknya harus nunggu proses perceraian calon suaminya selesai scr hukum. Sebaba, klo diah langsng meneri lamarani sang calon suami, lalu tiba2 istrinya calon suami mbak diah yang mau diceraikan itu mau menuntut mbak diah, dia masih punya kekuatan hukum, sedangkan mbah g punya. Mendingan bicarakan secara kekeluargaan baik dari mbak diah maupun sang calon suami beserta istrinya calon suami mbak diah yg mau di ceraikan, biar urusan clear dunia akhirat. aamiiin
Allahu’alam
63.
putra | June 10, 2009 at 8:38 am
saya mengerti sekali denan anda!!! semua yg anda ktkan sangatlah benar!! tapi jika si prempuan atau ayah dari si perempuan yang meminta nikah siri mngkn itu akan menjadikan anda sdkit bngung!! itu yg saya lihat d lngkngan saya! mngkn zaman memang sudah berubah!
trims!!
64.
Riza Hadiatullah | June 10, 2009 at 10:09 am
Assalamu’alaikum
Pada dasarnya semua orang bisa nikah siri.
Konsepnya kan “Lelaki bebas memilih sedangkan Wanita bebas menentukan”
Sampai saat ini, saya belum menemukan dalil atau hadis yang mengatakan bahwa “Hanya pria/wanita yang boleh melakukan nikah siri”. Menurut pendapat saya, wanita boleh menikah siri jika dia memang telah mendapat restu dari orang tuanya, sedangkan laki – laki, apabila dia sudah memiliki anak, maka dia wajib memberitahukan kepada anaknya jika dia ingin melakukan nikah siri. Mungkin ada pembenaran?
Wallahu’alam
65.
el-fuady | June 13, 2009 at 2:17 pm
Assalamu’alaikum, dari kami sangat ucapkan terimakasih akan tetapi ketika sirri da lanjutkan menjadi budaya, apakah tindakan hukum negara karena negara kita adlah negara hukum, memang secara syar’i nikah dapat menghalalkan hal2 yang dulunya haram, tapi bagaimana selanjutnya mengenai akta kelahiran dll???????????
sangat kami tunggu jawaban dari ustadz……….
Wassalamu’alaikum
66.
Riza Hadiatullah | June 14, 2009 at 8:44 pm
Wa’alaikumussalam
Afwan sebelumnya, disini saya cm mengklarifikasikan tentang nikah siri, bukan membudayakan nikah siri. Sebab banyak persepsi yang mengatakan bahwa nikah siri itu Haram, maka itulah yang saya luruskan. Untuk mengenai jawaban dari saudara/i el-fuady, silahkan baca comment saya yang ke-56. InsyaAllah dapat dijadikan sebagai referensi hidup dan solusi dari masalah anda.
Wallahu’alam
Wassalamu’alaikum
67.
icha | June 16, 2009 at 8:54 pm
Jujur saya masi bingung ada yg blg halal dan ada yg tdk, saya pernag gagal dan pasangan saya juga, sempat niat untuk nikah siri, knp saya pengen krn trauma dgn kegagalan kemrin, saya minta sarannya???krn saya tdk mau berbuat yg dlarang agama.tq
68.
Riza Hadiatullah | June 16, 2009 at 10:22 pm
Assalamu’alaikum
Untuk saudari icha, klo boleh saya saran, lebih baik langsung menikah secara hukum dan agama saja, daripada melakukan nikah siri tapi masih terdapat keraguan di hati. Namun jikalau ingin menikah siri, harus ada niat dari kedua belah pihak utk segera dicatatkan ke KUA agar nikahnya sah scr hukum. Tujuannya agar menghilangkan keraguan d dalam hati. InsyaAllah.
69.
el-fuady | June 21, 2009 at 1:31 pm
nggeh…..eh….ya
say sedikit banyak fahan akan pengertian nikah sirri akan tetapi yang sering terjadi di wilayah kami begitu mereka berpendapat bahwa nikah dlm jalur tidak sirri terlalu rumit harus ada prosedural2 begini begitu jadi jln pintasnya seperti itu, mohon pengetian lagi tentang nikah sirri dg nikah di bawah tangan?karena ada yang mengelak bahwa nikah sirri itu bkn bgtu, ‘afwan ustadz kami masih ragu
70.
Riza Hadiatullah | June 28, 2009 at 8:09 pm
Assalamu’alaikum
untuk saudara/i el-fuady, lebih baik tidak usah memikirkan apa itu nikah bawah tangan dan nikah siri. Namun yang dapat saya tegaskan disini, dalam sejarah islam, tidak ada dalil yang menyebutkan bahwa adanya nikah bawah tangan. Tapi afwan jikalau istilah tsb hanya istilah pengganti dari nikah siri, sebab jika dilihat dari persepsi masyarakat bahwa tidak jauh beda pengertian antara nikah siri dengan nikah bawah tangan namun perbedaannya adalah bahwa nikah siri masih ada unsur hadist yang menguatkan jika nikah siri itu adalah sah dan halal, namun nikah bawah tangan, persepsinya sudah sangat begitu buruk di mata masyarakat dan tidak ada landasan hadis yang menybutkannya. (nb: jikalau pengertian nikah bawah tangan dan nikah siri adalah beda).
Wallahu’alam
nb lagi: sebelumnya afwan lagi, saya bukan ustadz. Saya juga manusia yang sedang belajar ,menuntut ilmu sama dengan orang pada umumnya. (^_^)
71.
Riza Hadiatullah | June 28, 2009 at 8:22 pm
Saya akan memberikan contoh kasus NIKAH BAWAH TANGAN yang mana kasus ini penyelesaiannya sama sekali tidak ada landasan hadis maupun dalil. Hanya mengingatkan, jika kita berbicara seputar hukum dan landasan Islam, maka wajib hukumnya untuk melampirkan beberapa hadist dan dalil Al-quran sebagai penguat landasan agar mengurangi perbedaan persepsi antar masyarakat. Dan juga mohon diralat jika terjadi kesalahan didalamnya.
Dampak Perkawinan Bawah Tangan
bagi Perempuan
Meski masih menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, praktek perkawinan bawah tangan hingga kini masih banyak terjadi. Padahal, perkawinan bawah tangan berdampak sangat merugikan bagi perempuan. Beberapa info berikut, mungkin bermanfaat bagi anda.
1. Apakah perkawinan bawah tangan itu?
Perkawinan bawah tangan atau yang dikenal dengan berbagai istilah lain seperti ‘kawin bawah tangan’, ‘kawin siri’ atau ‘nikah sirri’, adalah perkawinan yang dilakukan berdasarkan aturan agama atau adat istiadat dan tidak dicatatkan di kantor pegawai pencatat nikah (KUA bagi yang beragama Islam, Kantor Catatan Sipil bagi non-Islam).
2. Apakah Perkawinan Bawah Tangan dikenal dalam sistem hukum Indonesia?
Sistem hukum Indonesia tidak mengenal istilah ‘kawin bawah tangan’ dan semacamnya dan tidak mengatur secara khusus dalam sebuah peraturan. Namun, secara sosiologis, istilah ini diberikan bagi perkawinan yang tidak dicatatkan dan dianggap dilakukan tanpa memenuhi ketentuan undang-undang yang berlaku, khususnya tentang pencatatan perkawinan yang diatur dalam UU Perkawinan pasal 2 ayat 2.
3. Akibat hukum perkawinan bawah tangan
Meski secara agama atau adat istiadat dianggap sah, namun perkawinan yang dilakukan di luar pengetahuan dan pengawasan pegawai pencatat nikah tidak memiliki kekuatan hukum dan dianggap tidak sah dimata hukum.
4. Apakah dampak dari Perkawinan Bawah Tangan?
a. Terhadap Istri
Perkawinan bawah tangan berdampak sangat merugikan bagi istri dan perempuan umumnya, baik secara hukum maupun sosial.
Secara hukum:
- Anda tidak dianggap sebagai istri sah;
- Anda tidak berhak atas nafkah dan warisan dari suami jika ia meninggal dunia;
- Anda tidak berhak atas harta gono-gini jika terjadi perpisahan, karena secara hukum perkawinan anda dianggap tidak pernah terjadi;
Secara sosial:
Anda akan sulit bersosialisasi karena perempuan yang melakukan perkawinan bawah tangan sering dianggap telah tinggal serumah dengan laki-laki tanpa ikatan perkawinan (alias kumpul kebo) atau anda dianggap menjadi istri simpanan.
b. Terhadap anak
Sementara terhadap anak, tidak sahnya perkawinan bawah tangan menurut hukum negara memiliki dampak negatif bagi status anak yang dilahirkan di mata hukum, yakni:
*
Status anak yang dilahirkan dianggap sebagai anak tidak sah. Konsekuensinya, anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu. Artinya, si anak tidak mempunyai hubungan hukum terhadap ayahnya (pasal 42 dan pasal 43 UU Perkawinan, pasal 100 KHI). Di dalam akte kelahirannyapun statusnya dianggap sebagai anak luar nikah, sehingga hanya dicantumkan nama ibu yang melahirkannya. Keterangan berupa status sebagai anak luar nikah dan tidak tercantumnya nama si ayah akan berdampak sangat mendalam secara sosial dan psikologis bagi si anak dan ibunya.
*
Ketidakjelasan status si anak di muka hukum, mengakibatkan hubungan antara ayah dan anak tidak kuat, sehingga bisa saja, suatu waktu ayahnya menyangkal bahwa anak tersebut adalah anak kandungnya.
*
Yang jelas merugikan adalah, anak tidak berhak atas biaya kehidupan dan pendidikan, nafkah dan warisan dari ayahnya
c. Terhadap laki-laki atau suami
Hampir tidak ada dampak mengkhawatirkan atau merugikan bagi diri laki-laki atau suami yang menikah bawah tangan dengan seorang perempuan. Yang terjadi justru menguntungkan dia, karena:
*
Suami bebas untuk menikah lagi, karena perkawinan sebelumnya yang di bawah tangan dianggap tidak sah dimata hukum
*
Suami bisa berkelit dan menghindar dari kewajibannya memberikan nafkah baik kepada istri maupun kepada anak-anaknya
*
Tidak dipusingkan dengan pembagian harta gono-gini, warisan dan lain-lain
5. Apa yang dapat dilakukan bila perkawinan bawah tangan sudah terjadi?
A. Bagi yang Beragama Islam
» Mencatatkan perkawinan dengan itsbat nikah
Bagi yang beragama Islam, namun tak dapat membuktikan terjadinya perkawinan dengan akte nikah, dapat mengajukan permohonan itsbat nikah (penetapan/pengesahan nikah) kepada Pengadilan Agama (Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 7). Namun Itsbat Nikah ini hanya dimungkinkan bila berkenaan dengan: a. dalam rangka penyelesaian perceraian; b. hilangnya akta nikah; c. adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan; d. perkawinan terjadi sebelum berlakunya UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan; e. perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU No. 1/1974. Artinya, bila ada salah satu dari kelima alasan diatas yang dapat dipergunakan, anda dapat segera mengajukan permohonan Istbat Nikah ke Pengadilan Agama. Sebaliknya, akan sulit bila tidak memenuhi salah satu alasan yang ditetapkan.
Tetapi untuk perkawinan bawah tangan, hanya dimungkinkan itsbat nikah dengan alasan dalam rangka penyelesaian perceraian.
Sedangkan pengajuan itsbat nikah dengan alasan lain (bukan dalam rangka perceraian) hanya dimungkinkan jika sebelumnya sudah memiliki Akta Nikah dari pejabat berwenang.
Jangan lupa, bila anda telah memiliki Akte Nikah, anda harus segera mengurus Akte Kelahiran anak-anak anda ke Kantor Catatan Sipil setempat agar status anak anda pun sah di mata hukum. Jika pengurusan akte kelahiran anak ini telah lewat 14 (empat belas) hari dari yang telah ditentukan, anda terlebih dahulu harus mengajukan permohonan pencatatan kelahiran anak kepada pengadilan negeri setempat. Dengan demikian, status anak-anak anda dalam akte kelahirannya bukan lagi anak luar kawin.
» Melakukan perkawinan ulang
Perkawinan ulang dilakukan layaknya perkawinan menurut agama Islam. Namun, perkawinan harus disertai dengan pencatatan perkawinan oleh pejabat yang berwenang pencatat perkawinan (KUA). Pencatatan perkawinan ini penting agar ada kejelasan status bagi perkawinan anda. Namun, status anak-anak yang lahir dalam perkawinan bawah tangan akan tetap dianggap sebagai anak di luar kawin, karena perkawinan ulang tidak berlaku surut terhadap status anak yang dilahirkan sebelum perkawinan ulang dilangsungkan. Oleh karenanya, dalam akte kelahiran, anak yang lahir sebelum perkawinan ulang tetap sebagai anak luar kawin, sebaliknya anak yang lahir setelah perkawinan ulang statusnya sebagai anak sah yang lahir dalam perkawinan.
B. Bagi yang beragama non-Islam
» Perkawinan ulang dan pencatatan perkawinan
Perkawinan ulang dilakukan menurut ketentuan agama yang dianut. Penting untuk diingat, bahwa usai perkawinan ulang, perkawinan harus dicatatkan di muka pejabat yang berwenang. Dalam hal ini di Kantor Catatan Sipil. Jika Kantor Catatan Sipil menolak menerima pencatatan itu, maka dapat digugat di PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara).
» Pengakuan anak
Jika dalam perkawinan telah lahir anak-anak, maka dapat diikuti dengan pengakuan anak. Yakni pengakuan yang dilakukan oleh bapak atas anak yang lahir di luar perkawinan yang sah menurut hukum. Pada dasarnya, pengakuan anak dapat dilakukan baik oleh ibu maupun bapak. Namun, berdasarkan pasal 43 UU no 1 /1974 yang pada intinya menyatakan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan tidak mempunyai hubungan perdata dengan ayahnya, maka untuk mendapatkan hubungan perdata yang baru, seorang ayah dapat melakukan Pengakuan Anak. Namun bagaimanapun, pengakuan anak hanya dapat dilakukan dengan persetujuan ibu, sebagaimana diatur dalam pasal 284 KUH Perdata.
» MESKI DIAKUI SECARA AGAMA MAUPUN ADAT ISTIADAT,
PERKAWINAN BAWAH TANGAN ANDA DIANGGAP TIDAK SAH OLEH NEGARA
» PERKAWINAN BAWAH TANGAN HANYA MENGUNTUNGKAN SUAMI/LAKI-LAKI
DAN AKAN MERUGIKAN ANDA DAN ANAK ANDA
Pertanyaanya:
1. Apakah negara lebih besar derajatnya daripada sang maha pencipta alam semesta beserta isinya, Allah SWT sehingga dengan mudahnya beranggapan bahwa nikah siri/bawah tangan itu tidak sah sedangkan menurut hukum islam (yang berarti merupakan Ketentuan Allah SWT) sudah di anggap sah?
2. Apakah jika negara menganggap bahwa suatu hal dinyatakan TIDAK SAH berbanding lurus dengan hukum islam? (Indonesia bukan hukum islam yang landasan hukumnya mengutamakan Qishas).
Jika saya ada kesalahan mohon diralat dan memberikan kritik dan saran yang membangun.
INGAT !!!!!!
Disini saya bukan membudayakan, namun mengingatkan bahwa persepsi yang selama ini sudah menjamur di masyarakat tentang nikah siri itu haram adalah tidak benar. Jadi dimohon jika menentukan suatu hukum haruslah ada landasan Hadis dan Dalil Al Qurannya, agar tidak terjadi kerancuan dan salah paham.
Wallahu’alam
72.
Yunus | July 15, 2009 at 8:21 am
Panjang lebar anda mengupas tentang nikah siri, yg jls anda blm paham akn hakikat sbnrny nikah siri,anda bru sekedar tau n mngerti.
73.
Riza Hadiatullah | July 18, 2009 at 7:50 pm
Assalamu’alaikum
Hahahaha…….
Sya jadi senang dengan komentar dari mas yunus. Jika menanyakan hakikat,hakikat dari nikah siri adalah takwa landasannya adalah akhlakul karimah. Jika Mas yunus berkomentar demikian, saya maklum. Namun saya yakin, mas yunus hanya membaca beberapa komentar saya, oleh sebab itu mas yunus bisa berkata demikian.
Bisa dibaca komen saya yang nomer 56. InsyaAllah mas yunus bisa mengerti hakikat nikah siri.
74.
Riza Hadiatullah | July 18, 2009 at 7:52 pm
Ralat, mksd saya komentar no.58
75.
yayan | July 20, 2009 at 11:40 am
Bgmn hukumnya..klo semisal masing2 pelaku sdh berkeluarga…dlm artian yg pria sdh beristri & si wanita jg sdh bersuami, apakah msh dibolehkan menikah siri?
76.
Riza Hadiatullah | July 26, 2009 at 12:04 pm
Dari awal sudah saya katakan bahwa hakikat nikah siri adalah taqwa dan landasannya adalah Akhlakul Karimah. Klo kasusnya sepeti yang saudara yayan katakan, itu sudah jauh dari syari’at. Masa gini aj perlu saya jelaskan? (^_^)
77.
yayan | July 26, 2009 at 9:42 pm
asswrwb….
mau nanya….jika pasangan yg mau nikah siri masing2 sdh bekeluarga…apakah bisa?
makasih….wass…
78.
Riza Hadiatullah | August 3, 2009 at 12:34 am
Wa’alaikumussalam
Yg jelas, nikah siri hanya bisa dilakukan oleh wanita yang belum menikah/janda dan pria yang belum menikah/duda/ingin berpoligami
^_^
79.
satria | August 5, 2009 at 12:04 am
tanya nih… wanita yg pernah nikah sirri dalam keadaan hamil, setelah itu tidak pernah lagi berhubungan selema 8 tahun. bagaimana hukumnya jika wanita tersebut menikah lagi dngn pria lain?
80.
Riza Hadiatullah | August 5, 2009 at 5:15 pm
Mohon pertanyaannya lebih di detailkan kembali, apakah wanita tersebut sudah bercerai apa belum? Namun sekedar informasi saja, wanita yg masih hamil harm hukumx untuk melangsungkan pernikahan (Baik siri maupun resmi). Namun ada juga yang berpendapat boleh, namun jika anakx lahir dan anak tersebut akan menikah, sang ayah dari suami wanita tsb tidak berhak menjadi wali nikahx. Si wanita bisa menikah lagi (siri maupun resmi) jika ia telah bercarai dan mencapai masa idahx.
^_^
81.
ana | August 10, 2009 at 4:00 pm
assalamu’alaikum wr wb
ada bbrpa hal yg ingin sy tanyakan,krna sy org awam dlm hal islam terutama nikah siri. tp mgkn sblm nya sy akn cerita sedikit.
saat ini sy pnya hub dkt dg seorg cwo,dia tmn sy dkampus.. yg sy tau dia itu pernah menikah siri dg dosen nya, usia mrka trpaut 5taon lbh. mnurut crta cwo itu, dia nikah krena magic (sbnrnya sy kurang pcy dg hal gaib,tp sy terima alsn dia). pada saat nikah yg hadir adalah org-org dr pihak perempuan. pd wktu itu dia sprti org linglung, sprti sapi yg dicolok idungnya. bbrpa bln kemudian cwo itu dbersihkan dr hal gaib oleh pemuka agama (entah ustadz atau kyai), dia sadar dan tdk pernah mrsa cnta dg perempuan itu, lalu keluarlah talak. kmudian perempuan itu minta cerai d pengadilan agama, yg mbuat cwo itu heran,knp ada buku nikah, dia tdk pernah tau akan hal itu. buku itupun tidak ada tnda tgn siapapun. data cwo itu dlm buku nikah pun dpalsukan. wktu menikah,cwo itu baru berusia 18 taon.
yg mau sy tanya:
1. wali nikah dlm sbuah pernikahan itu apakah ‘halal’ bila hanya dr pihak perempuan?
2. bgaimana dg saksi nikah?
3. ttg buku nukah, bukankah pemalsuan identitas pd buku nikah itu pidana.
4. sulit sekali mengurus cerai itu dpengadilan, alasan magic tdk dterima,bgaimana carany menyelesaikan masalah ini.
saya mohon sekali bantuannya.
klopun berkenan memberikan email anda agar sy bisa lbh byk tau soal islam terutama ttg nikah.
terimakasih atas perhatiannya.
82.
Riza Hadiatullah | August 22, 2009 at 9:11 pm
Wa’alaikumussalam
Subhanallah, pertanyaan yang luar biasa sekali. Afwan jika saya baru membalas.
untuk pertanyaan 1 dan 2 bahwa syarat untuk menikah adalah adanya 2 orang saksi dan 2 orang wali di pihak perempuan serta ijab kabul dari pihak laki2. Untuk laki2, tidak di wajibkan, Jadi sah dan halal apabila sudah mencakup persyaratan di atas
3. Jika menikah sudah mengikuti prosedur hukum namun terjadi pelanggaran yang disengaja di dalamnya, maka penetapan hukum atas dasar kemaslahatan tersebut merupakan salah satu prinsip hukum dalam penetapan hukum Islam, sebagaimana disebutkan dalam qaidah:
تََصَرُّفُ اْلاِمَامُ عَلىَ الرَّعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ.
Artinya: Suatu tindakan pemerintah berintikan terjaminnya kepentingan dan kemaslahatan rakyatnya.
4. Mudah. Dalam islam, jika seseorang ingin mengungkapkan sebuah kebenaran, maka dibutuhkan saksi di dalamnya, minimal 2. Jadi, lebih baik urusan tersebut diselesaikan secara kekluargaan terlebih dahulu, ketika dari masing2 pihak sudah menemukan sebuah kesepakatan untuk bercerai, maka barulah pasangan yang ingin melakukan perceraian tsb bisa mengurusx di kantor pengadilan. InsyaAllah bisa di urus, sebab masing2 pihak sudah mengungkapkan sebuah kebenaran antara satu sama lain yang disaksikan oleh banyak pihak. (Yang jelas, masing2 harus berkata ju2r tanpa ada sebuah kebohogan ataupun fitnah didalamx).
Mudah2an jawaban saya membantu permasalahan saudari Ana. Jikalau terdapat kesalahan didalamx, saya mohon diralat dan dimaafkan, sebab saya juga manusia yang juga sama2 belajar agama islam mulai dari nol.
Wallahu’alam
83.
Riza Hadiatullah | August 22, 2009 at 9:13 pm
BERIKUT adalah artikel tentang HUKUM NIKAH
Rukun dan Syarat Akad Nikah
Penulis: Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim
Syariah, Kajian Utama, 24 – April – 2008, 19:07:01
Akad nikah mempunyai beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi. Rukun dan syarat menentukan hukum suatu perbuatan, terutama yang menyangkut dengan sah atau tidaknya perbuatan tersebut dari segi hukum. Kedua kata tersebut mengandung arti yang sama dalam hal bahwa keduanya merupakan sesuatu yang harus diadakan. Dalam pernikahan misalnya, rukun dan syaratnya tidak boleh tertinggal. Artinya, pernikahan tidak sah bila keduanya tidak ada atau tidak lengkap.
Perbedaan rukun dan syarat adalah kalau rukun itu harus ada dalam satu amalan dan ia merupakan bagian yang hakiki dari amalan tersebut. Sementara syarat adalah sesuatu yang harus ada dalam satu amalan namun ia bukan bagian dari amalan tersebut. Sebagai misal adalah ruku’ termasuk rukun shalat. Ia harus ada dalam ibadah shalat dan merupakan bagian dari amalan/tata cara shalat. Adapun wudhu merupakan syarat shalat, ia harus dilakukan bila seseorang hendak shalat namun ia bukan bagian dari amalan/tata cara shalat.
Dalam masalah rukun dan syarat pernikahan ini kita dapati para ulama berselisih pandang ketika menempatkan mana yang rukun dan mana yang syarat. (Raddul Mukhtar, 4/68, Al-Hawil Kabir, 9/57-59, 152, Al-Mu’tamad fi Fiqhil Imam Ahmad, 2/154)
Akan tetapi karena perselisihan yang ada panjang dan lebar, sementara ruang yang ada terbatas, kita langsung pada kesimpulan akhir dalam permasalahan rukun dan syarat ini.
Rukun Nikah
Rukun nikah adalah sebagai berikut:
1. Adanya calon suami dan istri yang tidak terhalang dan terlarang secara syar’i untuk menikah. Di antara perkara syar’i yang menghalangi keabsahan suatu pernikahan misalnya si wanita yang akan dinikahi termasuk orang yang haram dinikahi oleh si lelaki karena adanya hubungan nasab atau hubungan penyusuan. Atau, si wanita sedang dalam masa iddahnya dan selainnya. Penghalang lainnya misalnya si lelaki adalah orang kafir, sementara wanita yang akan dinikahinya seorang muslimah.
2. Adanya ijab, yaitu lafadz yang diucapkan oleh wali atau yang menggantikan posisi wali. Misalnya dengan si wali mengatakan, “Zawwajtuka Fulanah” (“Aku nikahkan engkau dengan si Fulanah”) atau “Ankahtuka Fulanah” (“Aku nikahkan engkau dengan Fulanah”).
3. Adanya qabul, yaitu lafadz yang diucapkan oleh suami atau yang mewakilinya, dengan menyatakan, “Qabiltu Hadzan Nikah” atau “Qabiltu Hadzat Tazwij” (“Aku terima pernikahan ini”) atau “Qabiltuha.”
Dalam ijab dan qabul dipakai lafadz inkah dan tazwij karena dua lafadz ini yang datang dalam Al-Qur`an. Seperti firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
فَلَمَّا قَضَى زَيْدٌ مِنْهَا وَطَرًا زَوَّجْنَاكَهَا
“Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluannya terhadap istrinya (menceraikannya), zawwajnakaha1 (Kami nikahkan engkau dengan Zainab yang telah diceraikan Zaid).” (Al-Ahzab: 37)
Dan firman-Nya:
وَلاَ تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ
“Janganlah kalian menikahi (tankihu2) wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayah-ayah kalian (ibu tiri).” (An-Nisa`: 22)
Namun penyebutan dua lafadz ini dalam Al-Qur`an bukanlah sebagai pembatasan, yakni harus memakai lafadz ini dan tidak boleh lafadz yang lain. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu, demikian pula murid beliau Ibnul Qayyim rahimahullahu, memilih pendapat yang menyatakan akad nikah bisa terjalin dengan lafadz apa saja yang menunjukkan ke sana, tanpa pembatasan harus dengan lafadz tertentu. Bahkan bisa dengan menggunakan bahasa apa saja, selama yang diinginkan dengan lafadz tersebut adalah penetapan akad. Ini merupakan pendapat jumhur ulama, seperti Malik, Abu Hanifah, dan salah satu perkataan dari mazhab Ahmad. Akad nikah seorang yang bisu tuli bisa dilakukan dengan menuliskan ijab qabul atau dengan isyarat yang dapat dipahami. (Al-Ikhtiyarat, hal. 203, I’lamul Muwaqqi’in, 2/4-5, Asy-Syarhul Mumti’, 12/38-44, Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/283-284)
Adapun syarat nikah adalah sebagai berikut:
Syarat pertama: Kepastian siapa mempelai laki-laki dan siapa mempelai wanita dengan isyarat (menunjuk) atau menyebutkan nama atau sifatnya yang khusus/khas. Sehingga tidak cukup bila seorang wali hanya mengatakan, “Aku nikahkan engkau dengan putriku”, sementara ia memiliki beberapa orang putri.
Syarat kedua: Keridhaan dari masing-masing pihak, dengan dalil hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu secara marfu’:
لاَ تُنْكَحُ اْلأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ
“Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak musyawarah/dimintai pendapat, dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sampai dimintai izinnya.” (HR. Al-Bukhari no. 5136 dan Muslim no. 3458)
Terkecuali bila si wanita masih kecil, belum baligh, maka boleh bagi walinya menikahkannya tanpa seizinnya.
Syarat ketiga: Adanya wali bagi calon mempelai wanita, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ
“Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali.” (HR. Al-Khamsah kecuali An-Nasa`i, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa` no. 1839)
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ مَوَالِيْهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ
“Wanita mana saja yang menikah tanpa izin wali-walinya maka nikahnya batil, nikahnya batil, nikahnya batil.” (HR. Abu Dawud no. 2083, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Abi Dawud)
Apabila seorang wanita menikahkan dirinya sendiri tanpa adanya wali maka nikahnya batil, tidak sah. Demikian pula bila ia menikahkan wanita lain. Ini merupakan pendapat jumhur ulama dan inilah pendapat yang rajih. Diriwayatkan hal ini dari ‘Umar, ‘Ali, Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Abbas, Abu Hurairah dan Aisyah radhiyallahu ‘anhum. Demikian pula pendapat yang dipegangi oleh Sa’id ibnul Musayyab, Al-Hasan Al-Bashri, ‘Umar bin Abdil ‘Aziz, Jabir bin Zaid, Ats-Tsauri, Ibnu Abi Laila, Ibnu Syubrumah, Ibnul Mubarak, Ubaidullah Al-’Anbari, Asy-Syafi’i, Ahmad, Ishaq, dan Abu ‘Ubaid rahimahumullah. Al-Imam Malik juga berpendapat seperti ini dalam riwayat Asyhab. Adapun Abu Hanifah menyelisihi pendapat yang ada, karena beliau berpandangan boleh bagi seorang wanita menikahkan dirinya sendiri ataupun menikahkan wanita lain, sebagaimana ia boleh menyerahkan urusan nikahnya kepada selain walinya. (Mausu’ah Masa`ilil Jumhur fil Fiqhil Islami, 2/673, Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/284-285)
Siapakah Wali dalam Pernikahan?
Ulama berbeda pendapat dalam masalah wali bagi wanita dalam pernikahannya. Adapun jumhur ulama, di antara mereka adalah Al-Imam Malik, Asy-Syafi’i, Ahmad, dan selainnya berpandangan bahwa wali nasab seorang wanita dalam pernikahannya adalah dari kalangan ‘ashabah, yaitu kerabat dari kalangan laki-laki yang hubungan kekerabatannya dengan si wanita terjalin dengan perantara laki-laki (bukan dari pihak keluarga perempuan atau keluarga ibu tapi dari pihak keluarga ayah/laki-laki), seperti ayah, kakek dari pihak ayah3, saudara laki-laki, paman dari pihak ayah, anak laki-laki paman dari pihak ayah, dan seterusnya.
Dengan demikian ayahnya ibu (kakek), saudara perempuan ibu (paman/khal), saudara laki-laki seibu, dan semisalnya, bukanlah wali dalam pernikahan, karena mereka bukan ‘ashabah tapi dari kalangan dzawil arham. (Fathul Bari, 9/235, Al-Mughni, kitab An-Nikah, fashl La Wilayata lighairil ‘Ashabat minal Aqarib)
Di antara sekian wali, maka yang paling berhak untuk menjadi wali si wanita adalah ayahnya, kemudian kakeknya (bapak dari ayahnya) dan seterusnya ke atas (bapaknya kakek, kakeknya kakek, dst.) Setelah itu, anak laki-laki si wanita, cucu laki-laki dari anak laki-lakinya, dan terus ke bawah. Kemudian saudara laki-lakinya yang sekandung atau saudara laki-laki seayah saja. Setelahnya, anak-anak laki-laki mereka (keponakan dari saudara laki-laki) terus ke bawah. Setelah itu barulah paman-paman dari pihak ayah, kemudian anak laki-laki paman dan terus ke bawah. Kemudian paman-paman ayah dari pihak kakek (bapaknya ayah). Setelahnya adalah maula (orang yang memerdekakannya dari perbudakan), kemudian yang paling dekat ‘ashabah-nya dengan si maula. Setelah itu barulah sulthan/penguasa. (Al-Mughni kitab An-Nikah, masalah Wa Ahaqqun Nas bin Binikahil Hurrah Abuha, dan seterusnya). Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
Bila seorang wanita tidak memiliki wali nasab atau walinya enggan menikahkannya, maka hakim/penguasa memiliki hak perwalian atasnya4 dengan dalil sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ
“Maka sulthan (penguasa) adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali.” (HR. Abu Dawud no. 2083, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Abi Dawud)
Syarat-syarat Wali
Ulama menyebutkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seorang wali:
1. Laki-laki
2. Berakal
3. Beragama Islam
4. Baligh
5. Tidak sedang berihram haji ataupun umrah, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يُنْكِحُ الْـمُحْرِمُ وَلاَ يُنْكَحُ وَلاَ يَخْطُبُ
“Seorang yang sedang berihram tidak boleh menikahkan, tidak boleh dinikahkan, dan tidak boleh mengkhitbah.” (HR. Muslim no. 3432)
Sebagian fuqaha menambahkan syarat wali yang berikutnya adalah memiliki ‘adalah yaitu dia bukan seorang pendosa, bahkan ia terhindar dari melakukan dosa-dosa besar seperti mencuri, berzina, minum khamr, membunuh, makan harta anak yatim, dan semisalnya. Di samping itu, dia tidak terus-menerus tenggelam dalam dosa-dosa kecil dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak sepantasnya. Pensyaratan ‘adalah ini merupakan salah satu dari dua riwayat dalam mazhab Hanabilah dan merupakan pendapat yang kuat dalam mazhab Syafi’iyyah.
Adapun Hanafiyyah memandang seorang yang fasik tidaklah hilang haknya sebagai wali, kecuali bila kefasikannya tersebut sampai pada batasan ia berani terang-terangan berbuat dosa.
Demikian pula Malikiyyah berpandangan seorang yang fasik tidak hilang haknya sebagai wali. Adapun ‘adalah hanyalah syarat penyempurna bagi wali, sehingga bila ada dua wali yang sama derajatnya, yang satu fasik sedangkan yang satu memiliki ‘adalah, seperti seorang wanita yang tidak lagi memiliki ayah dan ia memiliki dua saudara laki-laki, satunya fasik sedangkan yang satunya adil, tentunya yang dikedepankan adalah yang memiliki ‘adalah. (Fiqhun Nisa` fil Khithbah waz Zawaj secara ringkas, hal. 68-70)
Kompilasi Hukum Islam di Indonesia
Dalam buku I Hukum Pernikahan, Pasal 19, 20, 21, 22 dan 23 berkenaan dengan wali nikah, disebutkan:
Pasal 19
Wali nikah dalam pernikahan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak menikahkannya.
Pasal 20
(1) Yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam yakni muslim, aqil, dan baligh.
(2) Wali nikah terdiri dari: a. wali nasab; b. wali hakim
Pasal 21
(1) Wali nasab terdiri dari empat kelompok dalam urutan kedudukan; kelompok yang satu didahulukan dari kelompok yang lain sesuai erat tidaknya susunan kekerabatan dengan calon mempelai.
Pertama: kelompok kerabat laki-laki garis lurus ke atas, yakni ayah, kakek dari pihak ayah dan seterusnya.
Kedua: kelompok kerabat saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah, dan keturunan laki-laki mereka.
Ketiga: kelompok kerabat paman, yakni saudara laki-laki kandung ayah, saudara seayah, dan keturunan laki-laki mereka.
Keempat: kelompok saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah kakek, dan keturunan laki-laki mereka.
(2) Apabila dalam satu kelompok wali nikah terdapat beberapa orang yang sama-sama berhak menjadi wali, maka yang paling berhak menjadi wali ialah yang lebih dekat derajat kekerabatannya dengan calon mempelai wanita.
(3) Apabila dalam satu kelompok sama derajat kekerabatannya, maka yang paling berhak menjadi wali nikah ialah kerabat kandung dari kerabat yang hanya seayah.
(4) Apabila dalam satu kelompok derajat kekerabatannya sama yakni sama-sama derajat kandung atau sama-sama derajat kerabat ayah, mereka sama-sama berhak menjadi wali nikah dengan mengutamakan yang lebih tua dan memenuhi syarat-syarat wali.
Pasal 22
Apabila wali nikah yang paling berhak urutannya tidak memenuhi syarat sebagai wali nikah atau oleh karena wali nikah itu menderita tunawicara, tunarungu, atau sudah uzur, maka hak menjadi wali bergeser kepada wali nikah yang lain menurut derajat berikutnya.
Pasal 23
(1) Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adhal atau enggan.
(2) Dalam hal wali adhal atau enggan, maka wali hakim baru bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan Pengadilan Agama tentang wali tersebut.
Syarat keempat: Persaksian atas akad nikah tersebut dengan dalil hadits Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma secara marfu’:
لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ
“Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil.” (HR. Al-Khamsah kecuali An-Nasa`i, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa’ no. 1839, 1858, 1860 dan Shahihul Jami’ no. 7556, 7557)
Oleh karena itu, tidak sah pernikahan kecuali dengan adanya dua orang saksi yang adil.
Al-Imam At-Tirmidzi rahimahullahu mengatakan, “Pengamalan hal ini ada di kalangan ahlul ilmi, baik dari kalangan sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun orang-orang setelah mereka dari kalangan tabi’in dan yang lainnya. Mereka mengatakan bahwa tidak sah pernikahan tanpa adanya saksi-saksi. Tidak seorang pun di antara mereka yang menyelisihi hal ini, kecuali sekelompok ahlul ilmi dari kalangan mutaakhirin.” (Sunan At-Tirmidzi, 2/284)
Dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia disebutkan pula aturan mengenai saksi dalam pernikahan. Keseluruhan materinya terambil dari kitab fiqih menurut jumhur ulama, terutama fiqh Syafi’iyah, sebagai berikut:
Pasal 24
1. Saksi dalam pernikahan merupakan rukun pelaksanaan akad nikah.
2. Setiap pernikahan harus dipersaksikan oleh dua orang saksi.
Pasal 25
Yang dapat ditunjuk menjadi saksi dalam akad nikah ialah seorang laki-laki muslim, adil, akil baligh, tidak terganggu ingatan, dan tidak tuna rungu atau tuli.
Pasal 26
Saksi harus hadir dan menyaksikan secara langsung akad nikah serta menandatangani Akta Nikah pada waktu dan di tempat akad nikah dilangsungkan.
1 Lafadz tazwij yaitu zawwajtuka.
2 Lafadz inkah yaitu ankahtuka.
3 Adapun bila hubungan kekerabatan itu dari jalur perempuan, maka tidak dinamakan ‘ashabah. Seperti saudara laki-laki ibu, ia merupakan kerabat kita yang diperantarai dengan perempuan yaitu ibu. Demikian pula kakek dari pihak ibu.
4 Adapun pelaksanaannya di Indonesia, lihat pada salinan yang dinukilkan dari Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, buku pertama tentang pernikahan, pasal 23.
Silahkan mengcopy dan memperbanyak artikel ini
dengan mencantumkan sumbernya yaitu : http://www.asysyariah.com
84.
Abdul Rahim | September 5, 2009 at 2:10 pm
Sy org Malaysia berumor 47 sudah kahwin, beristeri dan anak empat. Ingin nikah dengan gadis Aceh berumor 19 yang masih belajar di kolej. Isteri sy telahpun beri izin untok sy nikah kali kedua. Apakah cara2ny untok sy menikahinya di Medan pada awal bulan Oktober. Apakah prosuder dan syarat2 nya. Apakah saya boleh nikah siri dengannya.
85.
DARA | October 24, 2009 at 8:14 pm
BISA TIDAK NIKAH SIRI TAPI DARI PIAHAK WANITA TIDAK ADA WALI